Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IKA UINSA Siapkan Tim Advokasi Bantu Menpora

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Ikatan Alumni (IKA) UINSA angkat bicara terhadap penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana proposal KONI. Wakil Ketua, A. Bajuri menilai penetapan tersangka terhadap Menpora ini terkesan dipaksakan. Imam sendiri saat ini masih menjabat sebagai Ketua IKA UINSA.

1. Penetapan dinilai dipaksakan dan tergesa-gesa

Dok. IDN Times/IStimewa

 

Bajuri mengatakan, lembaga anti-rasuah tersebut mulai mengalami krisis kepercayaan usai drama penetapan pimpinan baru KPK. Tak hanya itu, adanya pengesahan revisi UU KPK membuat publik semakin prihatin.

"Di saat drama perjuangan itu tidak mendapat simpati publik, mereka mencoba mengumumkan Menpora sebagai tersangka. Ini terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa," ujarnya melalui rilis resmi, Rabu (18/9).

2. Ada celah hukum, siapkan tim advokasi

Instagram.com/uinsa_surabaya

 

Bajuri melihat bahwa keputusan menjadikan Menpora menjadi tersangka itu diputuskan oleh sebagian pimpinan KPK. Ia menduga keputusan itu juga diambil dengan pimpinan yang tidak lengkap karena ada yang mundur atau cuti, yakni Saut Situmorang.

Ia melihat adanya celah hukum dalam penetapan KPK kali ini. Oleh karena itu, IKA UINSA akan memberikan advokasi kepada Ketum IKA UINSA. "Kami mempunyai tim advokasi yang banyak menemukan celah hukum dalam perkara ini," kata Bajuri.

3. Dinilai menteri yang sukses di kabinet Jokowi

Dok. IDN Times/Istimewa

 

Selain itu, Bajuri menambahkan Imam tercatat salah satu menteri yg berprestasi di kabinet Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Ada beberapa prestasi diantaranya adalah pembekuan PSSI, keberhasilan prestasi atlet, kesuksesan Asian Games, Paragames serta Asian School Games

"Tentu saja, dia bisa menjadi sasaran tembak orang-orang yg tidak suka perubahan," kata Bajuri.

4. Imam diduga korupsi Rp26,5 miliar

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar, dalam rentang waktu 2014-2018. Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan proposal KONI.

Jika dirinci, uang tersebut diperoleh melalui asisten pribadinya dalam rentang waktu 2014-2018. Pada periode tersebut, Menpora diduga telah mengantongi uang sejumlah Rp14,7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016 - 2018, Menpora diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Rabu (18/9).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us