Gelapkan 600 Ton Gula, 7 Orang Ini Dibekuk Polda Jatim

Ealah, maling!

Surabaya, IDN Times - Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menangkap tujuh tersangka penggelapan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak. Berat total gula yang digelapkan itu 30 ton. Tujuh tersangka tersebut adalah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Mereka merupakan warga Jatim yang ditangkap di lokasi berbeda-beda.

1. Bermula dari orderan yang gak sampai ke lokasi

Gelapkan 600 Ton Gula, 7 Orang Ini Dibekuk Polda JatimRilis ungkap kasus penggelapan gula di Polda Jatim. Dok. Humas Polda Jatim.

Penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

"Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," ujar Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022).

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut. Ternyata berada di Ngawi. Kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan, tidak ada muatannya.

2. Penggelapan dilakukan secara berencana

Gelapkan 600 Ton Gula, 7 Orang Ini Dibekuk Polda Jatimilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian temuan ini dilaporkan ke polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono mengatakan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," kata dia.

Baca Juga: Eks Pejab Bulog Serang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Beras

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Gelapkan 600 Ton Gula, 7 Orang Ini Dibekuk Polda JatimIDN Times/Sukma Shakti

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Investasi Tambang Divonis 2,5 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya