Eks Komisioner KPU Surabaya Jabat Ketua Pemenangan Pemilu Golkar

Langsung fokus ke Pilkada Surabaya

Surabaya, IDN Times - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Muhammad Kholid Assyadulloh kini ditunjuk menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD II Partai Golkar Surabaya. Saat ini dirinya masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari DPD partai.

"Iya (benar), tapi SK-nya belum ada, yang tahu Mas Thoni (Arif Fathoni, Ketua Golkar Surabaya) kalau itu," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

1. Susun hal strategis untuk pemilu

Eks Komisioner KPU Surabaya Jabat Ketua Pemenangan Pemilu GolkarIlustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Walaupun belum mendapat SK, Kholid menjadi bagian penting dalam Pilkada Surabaya 2020. Nah, pada kontestasi lima tahunan ini, partai berlambang pohon beringin mengusung Machfud Arifin-Mujiaman. Selain itu, dia juga mematangkan persiapan Pemilu 2024 mendatang.

"Lebih ke pemenangan pemilu dan menyiapkan hal-hal strategis lainnya," kata dia.

2. Ingin mengabdi lewat jalur parpol

Eks Komisioner KPU Surabaya Jabat Ketua Pemenangan Pemilu GolkarMantan Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Kholid Asyadulloh saat ditemui di kantornya, Jumat (21/2). IDN Times/Fitria Madia

Kholid sendiri mengaku bergabung dengan Golkar setelah merampungkan permasalahannya di KPU Surabaya. Baginya, untuk mengabdi ke bangsa dan negara banyak jalan yang bisa ditempuh. Tidak selalu menjadi penyelenggara, tapi juga bisa di partai politik.

"Intinya mengabdi bisa lewat jalur manapun, karena saya sudah tidak memenuhi sebagai penyelenggara, lewat partai politik juga tidak masalah," ucapnya.

Baca Juga: Tes Swab Bersama Paslon di Surabaya, Ketua KPU Gresik Positif COVID-19

3. Kholid diberhentikan dari KPU pada Juli lalu

Eks Komisioner KPU Surabaya Jabat Ketua Pemenangan Pemilu GolkarMantan Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh saat ditemui di kantornya, Rabu (11/12). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Ketua majelis sidang DKPP Dr. Alfitra Salam memutuskan sanksi kepada Kholid, 8 Juli 2020. Kholid terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Ia juga telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

Pada perkara ini, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Kholid yang menjabat sebagai Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota KPU untuk mendekati Nanik hingga menikahinya secara siri.

Baca Juga: Dinilai Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Surabaya Diberhentikan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya