Edarkan Sabu dengan Metode Ranjau, Kuli Bangunan Ditangkap

Polisi sedang buru pelaku lain

Surabaya, IDN Times - Ada saja cara pengedar narkoba ketika melancarkan aksinya. Kali ini dilakukan seorang kuli bangunan berinisial SC (35) yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan metode ranjau.

1. Bermula adanya informasi masyarakat

Edarkan Sabu dengan Metode Ranjau, Kuli Bangunan DitangkapIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan terhadap SC berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Kebonsari, Surabaya.

"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut," ujarnya tertulis, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Pesta Narkoba di Vila Trawas Mojokerto

2. Polisi curigai seseorang letakkan barang di jalan ternyata sabu

Edarkan Sabu dengan Metode Ranjau, Kuli Bangunan DitangkapIlustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Ketika penyelidikan, polisi mencurigai seseorang yang sedang meletakkan barang di pinggir jalan. Polisi pun menduga barang tersebut adalah sabu-sabu yang diranjau. "Kami periksa ternyata di dalamnya berisi 0,42 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi dua bungkus plastik klip," kata Daniel.

Tak tinggal diam, tim sergap dari kepolisian langsung membuntuti seseorang tersebut yang belakangan diketahui berinsial SC. Di rumah pekaku, kawasan Kebonsari, polisi menemukan empat bungkus plastik klip, timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.

3. Polisi kini buru terduga pelaku lain berinisial AJ

Edarkan Sabu dengan Metode Ranjau, Kuli Bangunan DitangkapIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, dari hasil interogasi, SC mengaku mendapatkan barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial AJ (DPO). "Pelaku membelinya lalu dijual kembali," beber Daniel. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seseorang yang menjual sabu-sabu ke tersangka SC.

SC dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pengedar Narkoba "Ranjau Biskuit" Merupakan Jaringan Lapas Madiun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya