Diduga Terlibat Suap, Mantan Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 Tahun

Dihukum apa enaknya?

Surabaya, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan tuntutan kepada terdakwa. Lantas berapakah tuntutannya?

Baca Juga: KPK Tetapkan Petinggi Anak Perusahaan Sinar Mas Jadi Tersangka Suap

1. JPU KPK tuntut pidana 1,5 tahun dan denda Rp50 juta

Diduga Terlibat Suap, Mantan Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 TahunIDN Times/Sukma Shakti

JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan suap. Maka dari itu dia menuntutnya dengan hukuman pidana 1,5 tahun. “Memohon, agar Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa (Ardi) 1,5 tahun,” ujarnya dalam persidangan, Senin (5/11).

Selain pidana, Wawan menegaskan, Ardi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. “Bila tak bisa membayar hukuman denda, terdakwa wajib menjalani kurungan selama tiga bulan sebagai hukuman pengganti,” tambahnya.

2. Mantan Kadisperindag Jatim ajukan pledoi

Diduga Terlibat Suap, Mantan Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 TahunIDN Times/Istimewa

Atas tuntutan itu, Ardi meminta agar dirinya diberi waktu. Dia pun mengajukan nota pledoi (pembelaan). "Kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” katanya kepada Ketua Majelis Hakim, Rochmad, saat sidang.

3. Ardi tertangkap melakukan suap

Diduga Terlibat Suap, Mantan Kadisperindag Jatim Dituntut 1,5 TahunANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sebelumnya, Ardi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemberian suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, M. Basuki. Dia diduga telah menyerahkan uang suap senilai Rp50 juta kepada Basuki. Akibatnya, dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terima Suap Proyek Meikarta, Bupati Neneng Meminta Maaf 

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya