Diduga Ada Penyelewengan, Orang Kaya Terima Bansos Bisa Dipenjara

Main-mana sama jatah orang miskin?

Surabaya, IDN Times - Bantuan Sosial (Bansos) tak tepat sasaran diduga terjadi di Surabaya. Dugaan ini menguat setelah anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael menerima puluhan aduan masyarakat. Dia pun mengusulkan agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) soal Bansos.

1. Orang kaya terima bansos dapat dipenjara

Diduga Ada Penyelewengan, Orang Kaya Terima Bansos Bisa DipenjaraIlustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Perda nanti, Josiah pengin ada aturan kalau orang kaya atau dengan ekonomi menengah hingga kelas atas ketahuan menerima bansos dapat terjerat hukum berupa pidana penjara. Nah, tahap awal pihaknya akan membuat kriteria kelaikan warga yang menerima bansos serta unsur pidana yang dapat menjerat penyelewengan.

"Jadi akan dispesifikan dalam Perda. Nanti akan jadi dasar pintu masuk aparat penegak hukum jika ada pelanggaran," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (16/6/2022).

"Ada unsur memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain," katanya.

2. Kategori MBR di Surabaya dinilai belum jelas, banyak aduan diterima DPRD

Diduga Ada Penyelewengan, Orang Kaya Terima Bansos Bisa Dipenjarailustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama ini, kata Josiah, pengkategorian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Surabaya belum jelas. Nah dari sinilah, pihaknya mengindikasi kalau ada warga yang seharusnya tidak berhak menerima bansos justru mendapatkannya.

"Data konkritnya, kami (DPRD) akan undang Dinsos Surabaya untuk pemaparan terlebih dahulu. Karena banyak masyarakat yang mengadu ke kami. Banyak yang ngadu ke saya, puluhan orang," katanya.

Baca Juga: BPK Temukan Bansos Tak Tepat Sasaran Rp6,93 T, Risma: Sudah Clear

3. Usulkan kategori MBR berdasarkan pendapatan per kapita per KK

Diduga Ada Penyelewengan, Orang Kaya Terima Bansos Bisa Dipenjarailustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Perwali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019, warga yang masuk kategori MBR harus mempunyai Surat Keterangan Miskin (SKM) yang diterbitkan oleh Dinsos atau hasil pendataan Dinsos yang pelaksanaannya dibantu kelurahan. Nah, syarat untuk dapat SKM tidak dirinci. Hanya ada keterangan kalau belum mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta JKN tidak aktif.

Lebih lanjut, dalam perwali itu disebut, warga yang punya SKM akan dimasukkan kategori MBR. Kategorinya akan dilakukan pemeringkatan dengan metode Proxy Means Test (PMT). Hasil pemeringkatan akan dimasukkan dalam desil 1, 2, 3 dan 4.

Saat ini, data yang dihimpun IDN Times ada 331.174 KK berstatus MBR di Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 939.100 jiwa berstatus MBR. Namun Josiah mengusulkan kalau MBR disesuaikan dengan beban keluarga. Maka formulasinya harus dispesifikasikan dulu.

"Saya punya kriteria, bukan penghasilan yang diterima. Tapi pendapatan per kapita pe KK. Misal seorang gaji Rp4 juta tapi menanggung istri dan dua anak maka dihitung beban empat orang dengan seorang gaji Rp3 juta tapi menghidupi dirinya sendiri ini sudah beda. Harusnya melihat pendapatan per kapita," pungkasnya.

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya