[BREAKING] Terdakwa Kasus Gubeng Ambles dari PT SK Dinyatakan Bebas

JPU nyatakan pikir-pikir

Surabaya, IDN Times - Tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK), Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3). 

"Menyatakan terdakwa tudak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," ujar Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono. saat membacakan putusan, Kamis (12/3).

Setelah membacakan keputusan, majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa dan kuasa hukumnya berunding. Mereka pun sepakat menerima putusan majelis hakim.

"Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan," ujar kuasa hukum terdakwa PT SK, Martin Suryana.

Selama menjalani persidangan ketiga terdakwa tampak menyimak dengan seksama rangkuman rangkaian persidangan yang dibacakan majelis hakim. Rangkaian itu mulai dari dakwaan, keterangan saksi dan terdakwa, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hingga pembelaan para terdakwa.

Setelah membacakan rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas penuh.

Sementara pihak JPU, Rahmat Hari Basuki menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya yang merupakan pemilik proyek dituntut hukuman yang sama. Masing-masing terdakwa tidak dituntut pidana penjara. Tapi diwajibkan membayar denda Rp300 juta.

JPU menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Terdakwa dinilai merusak fungsi jalan yang merugikan dan membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Gubeng Ambles, Terdakwa dari PT NKE Divonis Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya