Berkas Perkara KDRT Venna Melinda P-21, Ferry Disidang di Kediri

Kamis, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tahap I kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap, alias P-21 oleh kejaksaan. Diketahui, Ferry merupakan suami artis, Venna Melinda.

"Selasa ini telah dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto tertulis, Selasa (14/3/2023).

Lantaran sudah lengkap, polisi dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jatim segera melanjutkan pelimpahan berkas tahap II. Berkas perkara tahap II ini merupakan pelimpahan tersangka dan alat bukti.

"Kamis tanggal akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," kata dia.

Jika sudah dilimpahkan, kejaksaan mempunyai wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri setempat. Sehingga, kasus ini dapat langsung disidangkan.

Kasus ini bermula dari artis Venna Melinda dan suaminya menginap di salah satu Hotel Kediri. Ketika itu pasangan suami istri ini terlibat cekcok di kamar hotel pada Minggu (8/1/2023). Saat cekcok itulah terjadi KDRT.

Venna mengalami luka pada bagian hidungnya. Dia mengaku kalau ditekan dengan kepala Ferry sehingga terjadi pendarahan. Tak terima, Venna melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Kediri Kota. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim.

Polda Jatim bergerak cepat. Ferry segera ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.

Baca Juga: P-19, Polda Setor Ulang Berkas Perkara KDRT Venna Melinda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya