Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

41.016 Orang Difabel Mental di Jatim Masuk DPT Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Totalnya, ada sebanyak 31.402.838 akan mempunyai hak suara.

Nah, dari jumlah tersebut. IDN Times menghimpun data KPU Jatim bahwa 0,51 persen atau 161.605 pemilih dari kalangan difabel. Khusus difabel mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) jumlahnya kedua terbanyak.

"Paling banyak difabel fisik, disusul kedua adalah difabel mental," ujar Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia via telepon, Senin (27/11/2023).

Secara rinci, jumlah pemilih difabel fisik 72.321, difabel mental 41.016 pemilih, difabel netra 17.444 pemilih, difabel wicara 16.540 pemilih, difabel intelektual 7.963 pemilih dan difabel rungu 6.322 pemilih.

Dari jumlah yang telah ditetapkan itu, kata Nurul, tidak sepenuhnya bisa menggunakan hak pilihnya. Terutama bagi difabel mental. Karena mereka harus mendapatkan rekomendasi dari dokter khusus yang menangani.

"Kalau disabilitas mental bagi yang di rumah sakit atau ada rekomendasi dokter bisa gunakan hak pilihnya ya gunakan hak pilih," katanya.

"Bagi yang tidak bisa gunakan hak pilihnya karena keterbatasan jadi tidak menggunakan hak pilihnya," ucap Nurul menambahkan.

Lebih lanjut, Nurul menambahkan kalau pendataan pemilih khusus difabel mental memang sebelum ada rekomendasi dari rumah sakit atau dokter. Alasannya, pendataan sudah dilaksanakan jauh-jauh hari.

"Coklit (pendataan) dilaksanakan Maret-April lalu. Kemudian ditetapkan DPT pada Juli lalu," kata Nurul.

"Jadi penetapan DPT itu jauh jari sebelum saat pencoblosan. Data pemilih dibutuhkan untuk persiapan logistik. Dalam perjalanan, data pemilih disesuaikan kondisi lapangan. Misal ada yang meninggal, pindah domisili dan lain sebagainya," terangnya. 

Kondisi lapangan itu, sambung Nurul, juga berlaku bagi difabel mental tidak mendapatkan rekomemdasi dokter karena sedang sakit berat. Sehingga tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya.

Terlepas dari itu, KPU tetap mengakomodir seluas-luasnya hak suara bagi para difabel. Segala persiapan khusus termasuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun nantinya disediakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us