TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Sergap Karyawan Pabrik, Polres Jombang Bekuk Lima Pelaku Narkoba

Total tujuh orang yang ditangkap, semua satu jaringan

Polisi menggeledah pelaku narkoba di depan parbrik plywood, Diwek, Jombang, Jumat (14/2). IDN Times/Zainul Arifin

JOMBANG, IDN Times - Satresnarkoba Polres Jombang meringkus tujuh orang pelaku narkoba. Dua pelaku di antaranya disergap di depan pabrik plywood  PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Desa Ketanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Jumat lalu (14/2).

1. Sudah satu tahun jadi pengedar

Pelaku dimasukkan ke dalam mobil milik polisi. IDN Times/zainul arifin

Dua pelaku yang ditangkap di depan pabrik itu berstatus sebagai pengedar. Saat penangkapan, polisi menyamar dengan mengenakan batik dan peci hitam. Penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Diwek-Jatipelem.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid menuturkan, kedua pengedar itu bernama Ari alias Gosong (24), warga Desa Ketanon, Kecamatan Diwek; dan Hendrik Sutikno alias Unyil (27), warga Jogoroto, Jombang.

"Keduanya merupakan karyawan pabrik plywood PT SGS. Penangkapan ini dari pengembangan sebelumnya. Pengakuannya sudah satu tahun menjadi pengedar narkoba," tutur Mukid dikonfirmasi IDN Times, Minggu (16/2).

Baca Juga: Polres Jombang Ringkus 19 Pelaku Narkoba dalam Waktu Seminggu

2. Satu orang masih buron

Para pelaku diperiksa di Kantor Satresnarkoba Polres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Setelah menangkap dua orang tersebut, Korps Bhayangkara mengembangkannya. Saat ditanya polisi, mereka ditanya siapa saja yang terlibat di jaringan narkoba tersebut. Keduanya lantas bernyanyi dan mencokot lima nama pelaku lain.

Lima orang jaringan narkoba itu adalah M Syaiful Arif alias Sukrek (25), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek; Agus Surya Hariady alias Gombes (32), warga Desa Ngerimbi, Kecamatan Bareng; A'an Andromeda dan Yatim Puji Prasetyo (20), keduanya warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno; dan Supriadi alias Ketek (41), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro.

"Jadi, total pelaku ada tujuh orang. Mereka satu jaringan, kami tangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya. Masih ada satu pelaku yang belum tertangkap, identitasnya sudah kami kantongi dan ditetapkan sebagai DPO," imbuh Mukid.

3. Dapat narkoba dari Mojokerto

Tersangka M Syaiful Arif alias Sukrek. IDN Times/Zainul Arifin

Mukid melanjutkan, dari ketujuh pelaku, yang menjadi pemasok narkoba adalah Sukrek. Dia mendapat barang haram tersebut dari wilayah Mojokerto dengan sistem ranjau.

"Tersangka Sukrek yang selalu menyuplai tersangka lainnya. Pengakuannya, sudah satu tahun beroperasi dan barangnya ranjau dari wilayah Mojokerto," ucap mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi itu.

Baca Juga: Sergap Pengedar Sabu di Jombang, Polisi Menyamar Pakai Batik dan Peci

Berita Terkini Lainnya