Beraksi di 11 TKP Surabaya, Dua Bandit Curanmor Didor

Karena melawan petugas

Surabaya, IDN Times – Dua bandit pencurian motor (curanmor) yang sudah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya ditembak polisi. Mereka ditembak karena melawan petugas. 

Kedua pelaku itu adalah IB dan AH. Keduanya merupakan seorang residivis. 

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Dwi Nugroho mengatakan, mereka ditangkap pada Senin, 18 Juni 2023 lalu ketika melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel Jalan Wonokromo Surabaya. Saat itu mereka tengah menganti pelat nomer motor curian tersebut yang akan di bawa lari ke Madura keburu ditangkap.

Dwi menjalaskan, selain melakukan pencurian di Surabaya mereka juga menyasar di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Dalam melakukan aksi, keduanya berbagai peran, AH berperan mengamati keadaan sekitar. 

"Sedangkan IB bagian pemetik yang sasarannya adalah motor honda bied yang terparkir dengan cara merusak menggunakan kunci T," ujar  Dwi, pada Kamis (13/07/2023). 

Penangkapan terhadap dua bandit itu sempat terjadi kejar-kejaran. Karena IB tidak bersikap kooperatif dan melawan, ia pun terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya.

"Pengakuan AH ia membantu IB pada saat melakukan aksi pencurian," tutur Dwi. 

Bandit curanmor Surabaya ini pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantasan. Dengan penjara paling lama 5 tahun. 

Baca Juga: Begal di Surabaya Ini Ajak Anak-Anak Beraksi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya