Penggeledahan KPK di PTPN XI Terkait HGU Perkebunan Tebu

KPK masih cari berkas lain di PTPN XI

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jumat (14/7/2023). Penggeledahan ini ternyata soal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hal ini. Ia menyebut, penggeledahan ini terkait dengan kasus baru yang telah dibuka KPK. 

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PT PN XI terkait dg dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya," ujarnya. 

Namun demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara ini. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti. 

"Nanti detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ungkap dia. 

Ali menyebut, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Selain itu juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. 

"Kedepan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pantauan IDN Times di lapangan, terlihat tiga mobil Kijang Innova warga hitam berjajar terparkir di depan pintu masuk lobi kantor PTPN XI. Mobil itu sudah berada di PTPN sejak pukul 09.30 WIB. 

Sekitar pukul 15.00 sejumlah orang keluar dari kantor PTPN XI dan memasukkan beberapa barang ke dalam mobil. Mereka membawa sejumlah barang-barang dari dalam kantor PTPN XI, seperti koper dan kardus.

Pemeriksaan dan penggeledahan itu terkait pengadaan lahan milik PTPN XI di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan. 

"Siang tadi memang ada pemeriksaan oleh KPK, dengan tiga mobil, sejauh surat tugas yang kami terima itu terkait pemeriksaan pengadaan lahan PTPN XI," ujarnya. 

KPK membawa sejumlah berkas dan data-data yang dibutuhkan terkait pengadaan lahan. Namun, ia tak menyebut, data apa saja yang dibawa KPK. 

"Sejauh ini ada berkas-berkas yang dibawa, tapi sifatnya masih normatif saja, terkait proses pengadaan (lahan) aja," terangnya. 

Sepengetahuannya ada dua koper yang dibawa oleh KPK. Koper tersebut berisi berkas-berkas. 

"Kami detail koper kami kurang tau, terkait surat terima saja sebenarnya gak banyak terkait pengadaan saja. Saya lihat dua koper, satu koper sepertinya merupakan properti KPK," ungkap dia. 

Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI, Diduga Soal Pengadaan Lahan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya