Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron
Ditangkap di Mojokerto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus dua pelaku sindikat penipuan beras antar provinsi. Dua pelaku yakni M Effendi Setiawan alias Wawan (69) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; dan Yansen Litupea (56) warga asal Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Benar, dua pelaku telah kami tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," terang Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Sodik Efendi kepada IDN Times, Senin malam (22/6).
1. Pelaku masuk ke dalam grup Facebook perdagangan beras
Sodik menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban pemilik beras bernama Lilik Widianto, asal Kabupaten Lamongan. Bermula dari pelaku masuk ke grup Facebook perdagangan beras dan berkenalan dengan korban. Lalu melakukan percakapan dan berlanjut di WhatsApp.
"Pelaku yang sebelumnya dikenal bernama Heru Hersianto kemudian memesan beras lewat HP kepada korban sebanyak 7 ton," kata Sodik.
Setelah ada kesepakatan, korban mengirim 7 ton beras senilai Rp61.600 juta ke ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Pada saat itu Heru mengatakan jika beras akan diterima oleh M Effendi Setiawan.
"Pada saat beras dikirim oleh korban, Heru Hardianto juga mengirimkan bukti setor atau slip pembayaran melalui Bank Mandiri dan dikirim kepada korban melalui WhatsApp," paparnya.
Baca Juga: Pura-pura Beli Obat, Pria Mojokerto Curi Tabung Elpiji di Jombang
Baca Juga: Pengawas Sekolah asal Mojokerto Meninggal Terjangkit COVID-19