TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Positif COVID-19 tapi Memaksa Pulang, Pejabat Kemenag Jombang Wafat

Belum sembuh minta pulang dari RS, meninggal dunia di rumah

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Jombang, IDN Times - Kabar duka datang dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang. Seorang pejabat di kantor tersebut, Emy Chulaimi meninggal dunia, Jumat (18/12/2020). Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu meninggal di rumah di usia 45 tahun.

Kabar duka itu disampaikan oleh Arif Hidayatulloh, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang yang juga rekan almarhum.

“Innalillahi wainnailaihi roji’un. Telah Pulang Kerahmatulloh, Bapak Kasubbag TU Kantor Kemenag Jombang (DR.H. Emy Chulaimi). Tanggal, 18 Desember 2020, jam 13.00 WIB. Semoga amal beliau dterima dan segala khilaf dimaafkan,” kata Arif melalui pesan yang disampaikan kepada IDN Times.

1. Emy meninggal terpapar COVID-19

Ilustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran yang dikonfirmasi IDN Times melalui telepon menyampaikan Emy meninggal positif COVID-19. Almarhum sempat dirawat di RSUD Jombang, namun memilih pulang paksa lalu meninggal.

“Beliau (meninggal) terkonfirmasi COVID-19, namun pulang paksa. Dimakamkan sesuai prosedur pemakaman COVID-19,” kata Pudji Umbaran.

Baca Juga: Bupati Jombang Positif COVID-19, Sempat Mual Sepulang dari Jakarta

2. Pulang paksa dalam kondisi sakit

Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Pudji menjelaskan, Emy masuk rumah sakit pada 30 November 2020 lalu dengan kondisi sakit. Dia saat itu dirawat sekitar tiga hari di UGD RSUD Jombang dengan gejala awal panas, batuk, dan sesak napas.

"Yang jelas waktu itu masuk dengan kondisi demikian, hasil screening di UGD menunjukkan pasien ter-suspect COVID, sehingga harus kami periksa swab-nya,” kata Pudji.

“Setelah kami periksa swab-nya, hasil keluar tanggal 2 (Desember 2020) dan positif. Beliau minta pulang paksa sore hari kalau gak salah,” Pudji melanjutkan.

3. Rumah sakit tidak bisa mencegah permintaan almarhum

RSUD Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Menurut Pudji, sebenarnya almarhum masih belum diizinkan pulang dari rumah sakit. Tetapi, yang bersangkutan memaksakan diri dan pihak rumah sakit tidak bisa mencegah.

“Ya, kami gak bisa mencegah, terlebih pasien COVID-19, kami tidak berani mendekat. Pulang paksa, tanda tangan, pulang memaksakan diri,” katanya.

Setelah Emy pulang dari rumah sakit, RSUD Jombang menghubungi Kepala Bagian Kesra Pemkab Jombang, Bisri untuk menyampaikan pada keluarga maupun tetangga bahwa yang bersangkutan positif COVID-19. Selain itu, RSUD juga melapor ke puskesmas setempat untuk dilakukan pengawasan.

“Ya isolasi mandiri di rumah, tapi seharusnya perawatan di rumah sakit karena sakit dan kondisi belum saatnya pulang,” ujarnya.

Baca Juga: Sopirnya Meninggal karena COVID-19, Camat di Jombang Juga Positif

Berita Terkini Lainnya