Kemenag Jombang Rampungkan 248 Pernikahan di Tengah Pandemik COVID-19
Pelayanan akad nikah di kantor KUA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerapkan sejumlah pembatasan dalam pelayanan pernikahan menyusul pandemik COVID-19. Per 1 April 2020, Kemenag tak lagi melayani akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan. Kendati begitu, masih ada ratusan calon pengantin di Jombang yang harus dirampungkan pelayanan pernikahannya karena mendaftar sebelum 1 April.
1. Layani akad nikah 248 calon pengantin
Kasi pembinaan bimbingan agam Islam (Bimais) Kemenag Jombang, Ilham Rohim menuturkan, di tengah wabah virus corona, Kemenag masih melayani akad nikah sebanyak 248 calon pengantin yang tersebar di masing-masing kantor urusan agama (KUA) Kabupaten setempat.
"Jumlah akad nikah 248 orang. Mereka mendaftar sebelum 1 April, dan sesuai ketentuan akad nikah harus dilayani," kata Ilham Rohim kepada IDN Times, Sabtu (2/4).
Dari jumlah ratusan itu, Ilham memberikan rincian data pernikahan di masing-masing KUA, yakni Bandarkedungmulyo 27 nikah; Perak 22 nikah; Gudo 14 nikah; Kesamben 4 nikah; Megaluh 20 nikah; Peterongan 16 nikah; Kudu 24; Ploso 25 nikah; Jombang 40 nikah; Ngoro 3 nikah; Plandaan 19 nikah; Wonosalam 1 nikah; Kabuh 1 nikah; Sumobito 4 nikah; Tembelang 19 nikah.
"Untuk KUA Mojoagung; Bareng; Ngusikan; Diwek; Jogoroto dan Mojowarno kosong," tuturnya.
Baca Juga: Usai Antar Katering, Perempuan di Jombang Jadi Korban Begal Payudara
Baca Juga: Pura-pura Beli Obat, Pria Mojokerto Curi Tabung Elpiji di Jombang