Sidang Korupsi Hibah, Fawait Ungkap Ada Rapat Pimpinan yang Janggal

Apa itu?

Surabaya, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur (Jatim), M. Fawait memberikan kesaksian korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak di PN Tipikor Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Dalam kesaksiannya, Fawait mengakui sempat memenuhi undangan rapat terbatas yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Jatim dan Ketua Fraksi. Diduga kuat rapat itu membahas pembagian dana hibah.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Fawait mengenai undangan rapat, saksi menegaskan dirinya tidak tahu. Dia menyebut dalam undangan yang ia terima tidak ada detil perihal pembahasan rapat.

"Tidak dicantumkan dalam undangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Fawait juga mengaku tidak sampai selesai mengikuti rapat. Dia merasa rapat itu janggal. Karena biasanya jika ada rapat pimpinan mengundang ketua fraksi ialah rapat konsultasi. Namun diundangan menyatakan rapat pimpinan.

"Saya datang tidak sampai selesai. Saya tidak tanda tangan," kata dia. "Menurut saya ini rapim. Kenapa kok ada ketua fraksi makanya saya memutuskan keluar.  Saya gak sampai selesai," imbuh dia.

Ditanya terkait jatah dana hibahnya, Fawait mengaku tidak tahu. Dia hanya mengusulkan hibah pokir yang ada di daerah pemilihannya. Diketahui dapil Fawait berada di Jember dan Lumajang.

"Saya usulkan di Jember dan Lumajang. Kalau tidak di situ bukan punya saya," kata dia.

Jaksa maupun hakim sempat mendesak Fawait agar lebih terbuka. Sampai akhirnya jaksa membeberkan data yang diperoleh dari Bappeda Jatim. Isinya kalau Fawait juga mengalokasikan hibah di luar Jember dan Lumajang.

Daerah yang mendapatkan hibah milik Fawait ialah Surabaya sebesar Rp200 juta. Kemudian ada juga Jombang sebesar Rp350 juta. Pamekasan Rp600 juta dan Sampang Rp750 juta. Namun, Fawait tetap tegas  dia tak pernah mengalokasikan hibahnya ke sana.

"Sampang ada," kata jaksa. "Itu berarti bukan saya," sahut Fawait. "Pamekasan juga ada," ucap jaksa. "Bukan, gak pernah saya," tegas Fawait.

Menindaklanjuti temuan dan pengakuan Fawait, jaksa akan mendalaminya. Pengakuan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan tuntutan jaksa pada terdakwa Sahat ke depannya.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Bakal Ungkap Kasus Lebih Besar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya