Cabuli Anak Tiri, Seorang Jurnalis di Jombang Ditahan
Terancam 15 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Polisi menangkap dan menetapkan Bwd (51), yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Selain itu, polisi juga langsung menjebloskan pria asal Kecamatan Sumobito itu ke sel tahanan.
"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Tersangka juga dalam kondisi sehat," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Bechi Sebut Dirinya Penjaga Lingkaran Emas, Memiliki Satu Sayap
1. Cabuli anak tiri saat ibu kandung bekerja
Giadi mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang sekaligus oknum wartawan di wilayah Jombang tersebut diduga mencabuli anak tirinya M (13). Ia ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke Polres Jombang 22 Juni 2022 lalu.
"Korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan Ibu kandungnya. Karena ibu korban bekerja sebagai karyawan pabrik, sehingga korban lebih sering berada di rumah berdua dengan pelaku dan disitulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.
Perbuatan bejat juga pernah dilakukan tersangka pada malam hari ketika korban tidur di samping ibunya. Namun, ibu korban tidak tahu karena tidur pulas kelelahan pulang dari kerja.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Jombang Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.