Cabuli Anak Tiri, Seorang Jurnalis di Jombang Ditahan

Terancam 15 Tahun Penjara

Jombang, IDN Times - Polisi menangkap dan menetapkan Bwd (51), yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Selain itu, polisi juga langsung menjebloskan pria asal Kecamatan Sumobito itu ke sel tahanan.

"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Tersangka juga dalam kondisi sehat," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).

1. Cabuli anak tiri saat ibu kandung bekerja 

Cabuli Anak Tiri, Seorang Jurnalis di Jombang DitahanKasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. IDN Times/Zainul Arifin

Giadi mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pedagang sekaligus oknum wartawan di wilayah Jombang tersebut diduga mencabuli anak tirinya M (13). Ia ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke Polres Jombang 22 Juni 2022 lalu.

"Korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan Ibu kandungnya. Karena ibu korban bekerja sebagai karyawan pabrik, sehingga korban lebih sering berada di rumah berdua dengan pelaku dan disitulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.

Perbuatan bejat juga pernah dilakukan tersangka pada malam hari ketika korban tidur di samping ibunya. Namun, ibu korban tidak tahu karena tidur pulas kelelahan pulang dari kerja. 

Baca Juga: Bechi Sebut Dirinya Penjaga Lingkaran Emas, Memiliki Satu Sayap 

2. Terbongkar dari pesan whatsapp tersangka kepada anak tirinya. 

Cabuli Anak Tiri, Seorang Jurnalis di Jombang DitahanBarang bukti pakaian yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Pencabulan yang dilakukan tersangka, disebut Giadi, dengan cara memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Dan sudah beberapa kali dilakukan oleh oknum wartawan tersebut. Perbuatan tak senonoh itu terbongkar dari pesan Whatsapp yang dikirim tersangka kepada anak tirinya.

"Terungkapnya kejadian pencabulan tersebut berawal dari tersangka mengirimkan pesan Whatsapp yang berisi pesan tidak senonoh kepada korban, akhirnya korban takut dan melaporkan kejadian pencabulan yang pernah dialaminya kepada Ibu kandungnya. Lalu dilaporkan ke Polres Jombang," ujarnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Cabuli Anak Tiri, Seorang Jurnalis di Jombang DitahanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Giadi menegaskan, akibat tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, lelaki paruh baya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkas mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini. 

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Jombang Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Zain Arifin Photo Community Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya