TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Didakwa Menerima Suap, Rendra Kresna Terancam 20 Tahun Bui

Saran dong gaes enaknya dihukum apa nih?

Dok IDN Times/Istimewa

Sidoajo, IDN Times - Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (28/2). Rendra menyandang gelar tersangka setelah diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar.

Di atas kursi pesakitan, tepat pukul 10.00 WIB, Rendra duduk mengenakan batik dengan celana hitam. Dihadapan hakim ketua, Agus Hamzah, ruang Cakra menjadi saksi bisu atas persidangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rendra Kresna, Kepala BKAD Malang Serahkan Ini ke KPK

1. Rendra diduga sudah menerima suap sejak 2010

Dok IDN Times/Istimewa

Melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Hermawan, Rendra disebut menerima suap dan gratifikasi sejak 2010. "Terdakwa diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan," ujar Joko.

2. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam setiap proyek yang ada, Rendra disebut menerima fee dari proyek pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 hingga 20 persen. "Selama itu 2010 hingga 2014 itu terdakwa menerima fee dari semua proyek yang ada di dinas pendidikan," ujarnya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis untuk hukuman maksimal. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Joko.

3. Kuasa hukum siap meringankan beban Rendra

Dok IDN Times/Istimewa

Selepas sidang, kuasa hukum Rendra, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Pada sidang selanjutnya yang digelar Kamis, 14 Maret 2019 nanti, ia siap meringankan beban kliennya. "Kami akan buktikan dengan saksi saksi yang memang meringankan," imbuhnya singkat.

Baca Juga: Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan

Berita Terkini Lainnya