Didakwa Menerima Suap, Rendra Kresna Terancam 20 Tahun Bui
Saran dong gaes enaknya dihukum apa nih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoajo, IDN Times - Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (28/2). Rendra menyandang gelar tersangka setelah diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar.
Di atas kursi pesakitan, tepat pukul 10.00 WIB, Rendra duduk mengenakan batik dengan celana hitam. Dihadapan hakim ketua, Agus Hamzah, ruang Cakra menjadi saksi bisu atas persidangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rendra Kresna, Kepala BKAD Malang Serahkan Ini ke KPK
1. Rendra diduga sudah menerima suap sejak 2010
Melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Hermawan, Rendra disebut menerima suap dan gratifikasi sejak 2010. "Terdakwa diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan," ujar Joko.