Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan

Semoga kapok

Kabupaten Malang, IDN Times - Tersangka dugaan suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Ali Murtopo segera disidangkan. Dari data yang didapat dari Pengadilan Negeri Surabaya, pemberi suap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna tersebut akan masuk disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Januari 2019 mendatang. 

1. Jaksa sudah disiapkan

Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan DepanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

 

Ketua PN Surabaya Sujatmiko mengatakan, sidang kasus dengan nomor register  200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby itu akan diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apabila tercatat sidang pada tanggal itu, artinya terdakwa (Ali) akan menjalani sidang sesuai tanggalnya," beber Sujatmiko, Minggu (30/12).

2. Ali diduga memberi suap kepada Rendra sebesar Rp3,45 miliar

Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan(Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti

Ali diduga menyuap Rendra Kresna perihal penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp3,45 miliar. Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Digeledah KPK, Rendra Kresna Mundur dari NasDem Jatim

3. Rendra ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu

Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan DepanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Adapun Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/10). Rendra  diduga terlibat dalam kasus gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. 

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Rendra Kresna sebagai Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya