Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Malang, IDN Times - Tersangka dugaan suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Ali Murtopo segera disidangkan. Dari data yang didapat dari Pengadilan Negeri Surabaya, pemberi suap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna tersebut akan masuk disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Januari 2019 mendatang.
1. Jaksa sudah disiapkan
Ketua PN Surabaya Sujatmiko mengatakan, sidang kasus dengan nomor register 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby itu akan diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila tercatat sidang pada tanggal itu, artinya terdakwa (Ali) akan menjalani sidang sesuai tanggalnya," beber Sujatmiko, Minggu (30/12).
2. Ali diduga memberi suap kepada Rendra sebesar Rp3,45 miliar
Ali diduga menyuap Rendra Kresna perihal penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp3,45 miliar. Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Digeledah KPK, Rendra Kresna Mundur dari NasDem Jatim
3. Rendra ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu
Adapun Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/10). Rendra diduga terlibat dalam kasus gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011.
Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Rendra Kresna sebagai Tersangka