Kecepatan Lebih dari 40 Km/Jam Kena Tilang, Ini 4 Faktanya
Gak bisa ngebut lagi di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis (16/1) telah resmi memberlakukan tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lalu muncul pro dan kontra dari masyarakat terkait batas kecepatan maksimal 40 km/jam. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaskan bahwa batas tersebut telah ditentukan oleh Undang-undang sejak lama.
“Batas kecepatan tersebut sudah tertera dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian diperjelas pada pasal 21 ayat 1 yang tertulis setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang disepakati secara nasional,” ujar Teddy ketika dikonfirmasi tim IDN Times, Senin (20/1).
1. Berlaku di Frontage Ahmad Yani
Menurut Teddy, kepadatan kendaraan bermotor di dalam kota merupakan alasan utama yang mendasari kebijakan ini diterapkan. Penerapan batas kecepatan maksimal 40 km/jam tidak lain tidak bukan adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan. Salah satu jalan yang menjadi lokasi pengaplikasian kebijakan ini adalah Frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
“Pengendalian batas kecepatan ini adalah salah satu cara kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal,” jawab Teddy.
Baca Juga: 122 Pelanggar Batas Kecepatan 40 km/jam Terekam E-TLE
Baca Juga: Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu Pahami