TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecepatan Lebih dari 40 Km/Jam Kena Tilang, Ini 4 Faktanya

Gak bisa ngebut lagi di Surabaya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra saat ditemui IDN Times/IDN Times, Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis (16/1) telah resmi memberlakukan tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lalu muncul pro dan kontra dari masyarakat terkait batas kecepatan maksimal 40 km/jam. Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menjelaskan bahwa batas tersebut telah ditentukan oleh Undang-undang sejak lama.

“Batas kecepatan tersebut sudah tertera dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian diperjelas pada pasal 21 ayat 1 yang tertulis setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang disepakati secara nasional,” ujar Teddy ketika dikonfirmasi tim IDN Times, Senin (20/1). 

1. Berlaku di Frontage Ahmad Yani

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Menurut Teddy, kepadatan kendaraan bermotor di dalam kota merupakan alasan utama yang mendasari kebijakan ini diterapkan. Penerapan batas kecepatan maksimal 40 km/jam tidak lain tidak bukan adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan. Salah satu jalan yang menjadi lokasi pengaplikasian kebijakan ini adalah Frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya. 

“Pengendalian batas kecepatan ini adalah salah satu cara kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal,” jawab Teddy.

2. Setiap jalan, punya batas kecepatan berbeda

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Teddy juga menyampaikan bahwa ada 4 jenis jalan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Lebih lanjut Teddy juga menyampaikan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan yang berbeda.

"Ada 4 batas kecepatan yang perlu dipahami. Kalau di premukiman warga maksimal 30km/jam, di jalan bebas hambatan maksimal 100km/jam dan minimal 60km/jam, di jalur antar kota maksimal 80 km/jam, sedangkan di wilayah perkotaan maksimal 50km/jam," kata dia.

Meski secara peraturan kecepatan dalam kota 50 km/jam, polisi memilih membatasi laju kendaraan maksimal 40 km/jam karena dianggap lebih aman. Dengan kecepatan itu, pengereman akan lebih mudah dilakukan dalam kondisi darurat. Peraturan ini sendiri sebenarnya sudah lama ada, namun baru kembali menjadi perbincangan setelah Pemkot Surabaya meresmikan E-TLE.

Baca Juga: 122 Pelanggar Batas Kecepatan 40 km/jam Terekam E-TLE

3. Tidak berlaku untuk kendaraan prioritas

Damkar Makassar berupaya memadamkan dalam kebakaran di Jalan Regge 2, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, Jumat (20/12) / Istimewa

Meski begitu, kebijakan ini hanya tidak berlaku untuk kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Masyarakat pun diminta lebih peduli dengan memberikan jalan jika kendaraan prioritas melintas di jalanan.

Baca Juga: Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu Pahami

Berita Terkini Lainnya