Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu Pahami

Budayakan tertib aturan ya!

Surabaya, IDN Times - Tepat pada hari ini, Kamis (16/1),  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang sudah mulai diberlakukan. Penerapan E-Tilang secara resmi ditandai dengan rilisnya di Mapolda Jatim.

Setelah dilakukan uji coba selama satu minggu, Polda Jatim mendapatkan sampel 100 kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 yang melanggar untuk diberikan teguran. Gimana sih sistem ini bekerja? Harus bayar di mana? Kendaraan nopol luar kota gimana? Yuk pahami 5 fakta e-tle ini ya!

1. Apa saja yang dikategorikan melanggar lalu lintas?

Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu PahamiLaunching ETLE di Mapolda Jatim, Kamis (16/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Beberapa pelanggaran yang bisa terekam oleh CCTV adalah para pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara roda dua yang tidak memakai helm, kendaraan menerobos lampu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, melampaui batas kecepatan dan melanggar marka jalan.

Jika kalian melanggar salah satu aturan di atas, maka kamera CCTV akan merekam nomor polisi kendaraan kalian lalu dilakukan verifikasi untuk tindak lanjutnya.

2. Keberatan membayar via atm, bisa sidang

Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu PahamiSalah seorang petugas RTMC Polda Jatim tampak mengamati situasi lalu lintas Surabaya melalui monitor yang terhubung dengan CCTV, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar

Setelah nomor polisi kalian di verifikasi, akan didapat data alamat pelanggar berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat pelanggar kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK.

Setelah itu, pelanggar diwajibkan konfirmasi untuk pembayaran via ATM yang kodenya sudah tertera di surat. Tenang, untuk pelanggar yang keberatan membayar via ATM, bisa mengikuti sidang seperti biasanya

3. E-Tilang juga berlaku untuk kendaraan luar Surabaya

Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu Pahamiinstagram.com/suparta.arz

Dua bulan pertama sejak diberlakukannya E-Tilang ini hanya berlaku untuk kendaraan bernomor polisi L (Surabaya) dan W ( Sidoarjo). Lepas dari dua bulan tersebut, E-Tilang akan berlaku untuk semua kendaraan yang melintasi Surabaya.

Pemerintah Kota telah bekerja sama dengan Polda Jatim untuk menangani ini. Jika ada kendaraan dari luar kota yang melanggar di Surabaya, maka surat pelanggar akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada stnk pelanggar. Pelanggar kemudian harus melakukan konfirmasi ke Polres setempat.

4. Bisa merekam wajah pelanggar pada kecepatan tinggi

Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu PahamiSalah seorang petugas RTMC Polda Jatim tampak mengamati situasi lalu lintas Surabaya melalui monitor yang terhubung dengan CCTV, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar

Tak hanya administrasi yang dipermudah, fitur yang dipakai pada E-tilang di Surabaya juga cukup canggih. CCTV yang terpasang di jalan-jalan protokol di Surabaya ini bisa merekam wajah pelanggar meskipun kecepatan kendaraan pelanggar 80 kilometer per jam. Jadi dalam keadaan ngebut pun, CCTV masih dapat memverifikasi wajah dan nomor polisi kendaraan kalian. Jangan remehkan kecanggihan CCTV ini ya.

Baca Juga: E-Tilang Surabaya, Bisa Rekam Kendaraan Berkecepatan 400 Km/Jam

5. Cegah tindak kejahatan lainnya

Resmi Diterapkan, 5 Fakta E-Tilang Surabaya yang Perlu Kamu PahamiJalan Tunjungan, Surabaya. IDN Times/Reza Iqbal

Bukan hanya sekedar untuk melacak para pelanggar lalu lintas saja, CCTV dengan teknologi mutakhir ini juga memiliki fungsi lainnya. Fungsi tersebut antara lain adalah untuk meminimalisir kejahatan yang terjadi di jalan raya.

Kejahatan seperti pencurian dan begal di jalanan bisa ditekan. Dengan adanya E-Tilang ini juga dapat menumbuhkan budaya sadar hukum dan taat peraturan agar tidak pudar.

Baca Juga: E-Tilang Resmi Diterapkan, Sistemnya Terintegrasi Data Kependudukan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya