TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Hukum UB Sebut Tuntutan untuk Terdakwa Kanjuruhan Terlalu Ringan

Seharusnya tiga terdakwa bisa dijerat 5 tahun penjara

Jalannya sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasanah)

Malang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur telah membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa anggota Polri dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa atas nama mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Mereka dinilai melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Berbeda dari ketiganya, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno mendapatkan tuntutan yang lebih tinggi. Ketiganya mendapatkan tuntutan 6 tahun 8 bulan. Tuntutan itu pun direspons oleh pakar hukum.

1. Hukuman terlalu ringan menurut pakar hukum Universitas Brawijaya

Polisi menembak gas air mata saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Prijo Djatmiko merasa aneh dengan tuntutan JPU. Menurutnya, hukuman untuk ketiga anggota Polri lebih ringan daripada tuntutan maksimal yang bisa diberikan. Menurutnya, JPU bisa memberikan tuntutan maksimal 5 tahun dari pasal tersebut.

"Menurut saya seharusnya sesuai dengan pasal yang dijatuhkan. Jaksa sudah memberikan tuntutan pidana tiga tahun pidana, padahal seharusnya bisa maksimal lima tahun tuntutannya," bebernya saat dikonfirmasi pada Senin (27/02/2023).

Oleh karena itu, ia merasa bingung dengan keputusan yang diambil oleh jaksa. Pria yang menjadi saksi ahli pidana dalam sidang Tragedi Kanjuruhan tersebut tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan jaksa.

Baca Juga: Terdakwa Kanjuruhan Merengek ke Majelis Hakim, Haris: Saya Korban!

2. Apa yang dilakukan para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana maksimal

Rekonstruksi kerusuhan Tragedi Kanjuruhan di halaman Mapolda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Prijo menjelaskan kalau unsur-unsur pidana untuk menjatuhkan hukuman maksimal pada ketiga terdakwa sebenarnya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, ia juga heran jaksa hanya memberi tuntutan 3 tahun penjara.

"JPU tidak memberikan tuntutan pidana maksimal, padahal unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Menurut saya untuk memenuhi azas keadilan bisa dituntut maksimal dengan pidana lima tahun," tegasnya. Ia berharap nantinya majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Pasalnya bisa saja hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: PN Surabaya Akui Sorakan Brimob Ganggu Sidang Kanjuruhan

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya