Terdakwa Kanjuruhan Merengek ke Majelis Hakim, Haris: Saya Korban!

Beberkan 4 fakta ke hakim

Surabaya, IDN Times - Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris meneteskan air mata saat menyampaikan jawaban atau duplik pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023). Dia menyampaikan secara utuh poin-poin pembelaan. Sekaligus menanyakan titik kesalahan panpel dan security officer.

1. Regulasi tak pernah disampaikan, Perkap dibuat setelah tragedi Kanjuruhan

Terdakwa Kanjuruhan Merengek ke Majelis Hakim, Haris: Saya Korban!Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Haris mengawali dupliknya dengan menyampaikan kalau dirinya didakwa lantaran mempersiapkan laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya secara sembrono. Tidak sesuai regulasi. Sehingga terjadi tragedi Kanjuruhan. Dia pun menjelaskan, sampai detik ini regulasi keselamatan dan keamanan belum diterima oleh panpel.

"Pembuat regulasi pun juga belum menyampaikan pada pihak penanggung jawab keamanan," ujarnya.

Terbukti, kepolsian menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga pada 4 November 2022. Artinya sesudah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022.

"Perkap Polri tentang pola pengamanan setelah terjadi peristiwa Kanjuruhan," tegas Haris.

"Saya yakin apabila polisi atau PSSI menyampaikan statuta FIFA itu bahwa penembakam gas air mata dilarang, saya yakin tidak da peristiwa ini. Saya mohon keadilan, kami hanya membantu PSSI dan LIB," tegas Haris sembari memohon.

2. Panpel dan security officer tak pernah perintahkan penembakan gas air mata

Terdakwa Kanjuruhan Merengek ke Majelis Hakim, Haris: Saya Korban!Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, Haris juga menyinggung terkait penembakan gas air mata. Dia mengatakan, penembakan itu bukan atas perintah panpel maupun security officer. Melainkan inisiatif sendiri dari pihak kepolisian. Terutama Satbrimob Polda Jatim dan Samapta Polres Malang.

"Kami juga tidak bisa melarang, itu jelas punya protap sendiri pengendali pasukan sendiri," kata Haris.

Haris menyebut, tindakan itu dilakukan karena sistem yang masih abu-abu. "Karena sistem yang tidak jelas ini, sehingga polisi ambil diskresi sendiri, penembakan tanpa memperhitungkan akibat yang terjadi," ucapnya menambahkan.

Haris meyakini, jika regulasi tentang keamanan dan keselamatan tersampaikan kepada panpel, security officer dan kepolisian, maka penembakan gas air mata tidak akan terjadi. Tragedi Kanjuruhan tidak akan pernah ada.

3. Tiket sesuai persetujuan banyak pihak

Terdakwa Kanjuruhan Merengek ke Majelis Hakim, Haris: Saya Korban!Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Selanjutnya, Haris menyoal tentang tiket. Dia mengaku, sebelum pertandingan menyiapkan prosedur. Kemudian H-2 ada supervisi dari LIB. Semua persiapan sudah dicek, dinilai sesuai regulasi. Surat izin rekomendasi pertandingan pun dapat diterbitkan.

"Kalau kami tidak lakukan prosedur, surat izin rekomendasi pertandingan tidak akan keluar. Kami koordinasi dengan semua pihak agar terselenggara," katanya.

"Tiket kami cetak sudah menjadi protap. Pertandingan sebelumnya laga super big match lawan Persib dan Persija juga full. Lebih dari 30 ribu (penonton) tidak masalah. Penembakan gas air mata yang jadi sebab," imbuh Haris membeberkan.

Haris menyebut, selama ini pemilik sekaligus pnegelola stadion dalam hal ini Dispora Malang tidak komplain terkait cetakan tiket pada waktu itu. "Pemda juga terima sewa stadion dan hasil penjualan tiket," katanya. "Kesalahan saya di mana? Pertandingan aman, penonton tidak ada komplain, bisa joget," tambah dia.

Baca Juga: Alasan 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Tembakkan Gas Air Mata

4. Yakinkan penyebabnya gas air mata, panpel sebut dirinya korban

Terdakwa Kanjuruhan Merengek ke Majelis Hakim, Haris: Saya Korban!Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Tak lupa, Haris kembali meyakinkan kalau meninggalnya ratusan Aremania-Aremanita saat kejadian disebabkan oleh gas air mata. Dia menyinggung ihwal proses autopsi yang dijalani oleh para korban. Bahwa ada kejanggalan.

"Masalah autopsi dijelaskan Devi (orangtua korban) demi Allah anak saya meninggal karena gas air mata. Bukan karena tiket dan bukan karena pintu. Mereka lapor juga diintimidasi," ucapnya.

"Kami adalah korban yang mulia," kata Haris. "Kami hanya mohon keadilan yang mulia," ucapnya memohon ke majelis hakm.

Mendengar duplik dan permohonan yang disampaikan Haris, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang vonis atau putusan pada Kamis (9/3/2023). "Kami akan seoptimal mungkin mengkaji perkara ini," tegas hakim ketua, Abu Amsya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan, Terdakwa Kanjuruhan Pasrah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya