Sidang Perdana Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Dihadiri 2 Terdakwa
Keduanya didakwa pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang perdana perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan digelar hari ini (24/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Kedua Fernando Hasyim Ashari penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) mandor, tidak dihadirkan di ruang sidang.
"Karena jadwalnya hanya pembacaan dakwaan, kedua terdakwa sekarang masih ada di dalam Lapas Polres Malang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejari Kabupaten Malang, Sri Monica usia sidang.
Sekadar diketahui, berkas perkara dua terdakwa telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Dibongkar Secara Ilegal, Kok Bisa?
1. Hanya pembacaan dakwaan
Sidang hari ini juga hanya dijadwalkan untuk pembaca dakwaan oleh JPU. Sidang lalu dilanjutkan minggu depan di ruang Kartika PN Kepanjen.
"Minggu depan (31/01/2023) pemeriksaan saksi, untuk pemeriksaan saksi jumlahnya masih kordinasi dengan jaksa yang lain," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.