Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Keduanya tergiur keuntungan dari menjual material stadion

Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembongkaran secara ilegal Stadion Kanjuruhan. Keduanya adalah penanggung jawab CV Anam Jaya Teknik (AJT) bernama Fernando Hasyim Ashari (19) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang mandor bernama Yudi Santoso (46) warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Pada 6 Desember 2022, Dispora Kabupaten Malang melapor kepada Polres Malang terkait pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sudah terbit berkas laporan dan proses penyidikan," terang Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat konferensi pers Selasa (20/12/2022) di Mapolres Malang.

Taufik menjelaskan jika kejadian pembongkaran tersebut terjadi pada Minggu (27/11/2022) yang diawali dengan acara doa bersama di lokasi Stadion Kanjuruhan. Tapi sebelum melakukan acara doa bersama, para pekerja sempat merusak gembok di Stadion Kanjuruhan agar bisa masuk ke area tribun.

"Lalu pada hari Senin (28/11/2022), dimulai pekerjaan dengan melakukan pengelasan dan merobohkan pagar di Stadion Kanjuruhan. Kemudian merusak paving yang ada di Stadion Kanjuruhan," tukasnya.

1. Modus kejahatan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion KanjuruhanKasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik (kiri) dan Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, IPDA Choirul Mustofa (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, IPDA Choirul Mustofa menjelaskan jika keduanya melakukan pembongkaran karena menerima SPK (Surat Perintah Kerja) dari pria misterius yang sampai saat ini masih diselidiki. Namun, setengah dilakukan pengecekan, ternyata SPK tersebut memiliki tanda tangan palsu.

"Yang bersangkutan telah membeli sebesar Rp750 juta, kemudian melakukan DP pembayaran Rp350 juta. Sehingga berbekal itu dimulailah pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dengan memerintahkan Yudi Santoso untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran," jelasnya.

"Yang kemudian dihentikan oleh Dispora Kabupaten Malang saat itu juga. Sehingga pekerjaan tidak dilanjutkan dan masih menyisakan bekas pengerusakan," imbuhnya.

Selain itu, Choirul menambahkan jika keduanya juga tergiur keuntungan yang didapat setelah menjual material dari fasilitas tribun berdiri di Stadion Kanjuruhan. Sehingga mereka nekat melakukan pembongkaran di lokasi Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Sampai saat ini berdasarkan pemeriksaan adalah kedua tersangka adalah penjual dan pembeli besi tua untuk dijual kembali. Kami belum menemukan terkait obstruction of justice," tegasnya.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Dibongkar Secara Ilegal, Kok Bisa?

2. Dampak kerusakan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion KanjuruhanBeberapa batako tribun berdiri Stadion Kanjuruhan yang sudah dicabut. (Instagram/mmgachannel)

Akibat dari perbuatannya, beberapa fasilitas mengalami kerusakan. Diantaranya adalah pagar yang membatasi lapangan dengan tribun berdiri. Selain itu ada juga paving di tribun berdiri yang telah dicabut.

"Akibat kejadian tersebut adalah pagar setinggi 12 meter dikali 8 meter di tribun berdiri 13 yang berada di dekat Pintu D telah roboh. Hal ini dikarenakan dilas dan dirobohkan," bebernya.

"Kemudian paving di depan Pintu B seluas 13 meter persegi telah dilakukan pembongkaran. Kemudian paving di depan Pintu F telah dilakukan pembongkaran," imbuhnya.

3. Saksi-saksi dan barang bukti

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion KanjuruhanBarang bukti dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 9 orang pegawai Dispora Kabupaten Malang, 5 orang pekerja, 3 orang dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA). Dan pada 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Malang.

Sementara barang bukti yang diamankan mulai dari 2 buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 Kg, 2 buah tabung gas oksigen, sebuah buah perlengkapan Las yang terdiri dari selang las warna merah biru beserta alat blander las, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah hijau beserta blander las, 1 buah tampar warna Biru, 1 buah potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan.

Ada juga 3 buah besi linggis, 3 buah helm proyek warna kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 buah gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, 5 buah palu besar, 4 tabung gas bright gas ukuran 12 kg warna merah muda, 36 buah helm proyek warna kuning, 8 buah helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek warna hijau, 9 buah rompi proyek warna merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg, dan 1 buah linggis.

"Kemudian dari tersangka Fernando Hasyim Ashari dilakukan penyitaan 1 lembar Surat Perintah Kerja (SPK), 1 lembar surat kerja atau SOP batas-batas pekerjaan, dan 1 lembar kwitansi bukti pembayaran," sebutnya.

4. Ancaman hukuman

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Stadion KanjuruhanDua pelaku pembongkaran Stadion Kanjuruhan saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Keduanya akan dijerat Pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP. Tentang orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang akan diancam hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Kemudian juga dilapisi Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke - 1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Pembongkaran Kanjuruhan Secara Ilegal Bisa Jadi Obstruction of Justice

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya