Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang
Laporan Model B dipastikan tidak akan berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan seperti Devi Athok dan Cholifathul Nur tampak mendatangi Polres Malang pada Jumat (24/03/2023). Mereka hari ini rencananya akan bertemu dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, untuk mempertanyakan kemajuan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang mereka ajukan sejak 5 bulan lalu.
Sayangnya, dalam pertemuan tersebut Putu menyampaikan jika akan sulit melanjutkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Ia berdalih kalau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak cocok untuk diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat
1. Tim TATAK meminta kepastian hukum atas Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang
Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat menyampaikan kedatangannya hari ini untuk meminta kepastian apakah Laporan Model B yang mereka ajukan 5 bulan lalu bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak. Ia meminta kepastian apakah laporan mereka dihentikan atau dilanjutkan, ia tidak mempermasalahkan jika memang keputusan Polres Malang adalah menghentikan laporan mereka.
"Beliau Pak Kapolres mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara yang pada intinya akan menghentikan proses penyelidikan. Karena menurut beliau Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak bisa diterapkan di dalam Tragedi Kanjuruhan," beber Imam Hidayat.
TATAK sebagai kuasa hukum keluarga Tragedi Kanjuruhan tidak sependapat dengan pernyataan Kapolres Malang, menurutnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP sangat pas untuk Tragedi Kanjuruhan. Karena Imam melihat ada unsur pembunuhan, ia akan melakukan langkah hukum jika memang Polres Malang akan menghentikan penyelidikan Laporan Model B.
Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Libatkan Saksi Ahli
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.