Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Dihentikan, Ibu Korban Menangis!
Ia masih optimis ada keadilan untuk anaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Laporan Model B dipastikan tidak hisa lanjut ke tahap penyidikan oleh Polres Malang. Hal ini diketahui usai Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Mapolres Malang pada Jumat (24/03/2023) untuk mempertanyakan laporan yang sudah meraka ajukan sejak 5 bulan lalu ini.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Cholifathul Nur yang merupakan ibu dari Jova Farelino (15) tak kuasa menahan air mata usai keluar dari loby Polres Malang. Ia sangat amat kecewa dengan pernyataan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana yang mengatakan jika Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak hisa diterapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang
1. Cholifathul Nur sakit hati Laporan Model B tidak dilanjutkan Polres Malang
Cholifathul mengatakan dirinya sangat kecewa dan sakit hati saya mendengar pernyataan Kapolres Malang. Rasa sakit hati itu ketika disebutkan kalau tidak ada pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Merek memang tidak merasakan apa yang kita rasakan. Bagaimana keluarga yang ditinggalkan, saya lebaran tanpa kehadiran anak," tegasnya.
Saat melakukan dialog di loby Polres Malang, perempuan berkerudung ini mengatakan sudah menahan tangis. Ia mengatakan sudah sangat menahan tangis saat duduk di dalam loby Polres Malang.
"Tapi seenaknya saja menyatakan todak ada pembunuhan. Ini karena mereka tidak merasakan apa yang saya rasakan," ucapnya.
Baca Juga: Kecewa Sidang Kanjuruhan, Mahasiswa Malang Bakal Demo
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.