Halangi Penyelidikan Kecelakaan Kebon Agung, 6 Orang Jadi Tersangka
Keenamnya akan kembali diperiksa besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung. Setelah melakukan pemeriksaan pada tujuh orang petinggi PG Kebon Agung pada Senin (05/06/2013) siang, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap menghalangi penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Terbitkan LP Penghalang Penyelidikan di PG Kebon Agung
1. Kasatreskrim Polres Malang menyampaikan jika keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan jika 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggalangan penyelidikan kecelakaan kerja di PG Kebon Agung. Ia mengatakan jika keenamnya ditetapkan tersangka sejak dilakukan gelar perkara pada Senin (10/06/2023) pukul 14.00 WIB.
"Ada 3 orang tersangka dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) yaitu HR, LAW, dan FR. Kemudian 2 orang Kepala Divisi (Kasi) yaitu H dan IM. Terakhir yaitu ANC sebagai Kepala Sub Divisi (Kasubsi)," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/07/2023). Keenamnya terbukti menghalangi tugas penyidik saat akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga yang membuat TKP menjadi tidak murni lagi.
Baca Juga: Kecelakaan PG Kebon Agung, Disnaker Jatim Sebut Ada SOP yang Dilanggar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.