TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Halangi Penyelidikan Kecelakaan Kebon Agung, 6 Orang Jadi Tersangka

Keenamnya akan kembali diperiksa besok

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung. Setelah melakukan pemeriksaan pada tujuh orang petinggi PG Kebon Agung pada Senin (05/06/2013) siang, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap menghalangi penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Terbitkan LP Penghalang Penyelidikan di PG Kebon Agung

1. Kasatreskrim Polres Malang menyampaikan jika keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan jika 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggalangan penyelidikan kecelakaan kerja di PG Kebon Agung. Ia mengatakan jika keenamnya ditetapkan tersangka sejak dilakukan gelar perkara pada Senin (10/06/2023) pukul 14.00 WIB.

"Ada 3 orang tersangka dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) yaitu HR, LAW, dan FR. Kemudian 2 orang Kepala Divisi (Kasi) yaitu H dan IM. Terakhir yaitu ANC sebagai Kepala Sub Divisi (Kasubsi)," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/07/2023). Keenamnya terbukti menghalangi tugas penyidik saat akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga yang membuat TKP menjadi tidak murni lagi.

2. Keenam tersangka akan diperiksa kembali besok di Kantor Satreskrim Polres Malang

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menyampaikan, keenamnya akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/07/2023). Setelah pemeriksaan ini, bisa jadi mereka akan langsung ditahan.

"Pada hari Rabu akan melakukan pemeriksaan enam orang tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka," tegasnya.

Setelah pemeriksaan selesai, Satreskrim Polres Malang segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas Tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sehingga keenamnya bisa segera memasuki meja hijau.

Baca Juga: Kecelakaan PG Kebon Agung, Disnaker Jatim Sebut Ada SOP yang Dilanggar

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya