Kecelakaan PG Kebon Agung, Disnaker Jatim Sebut Ada SOP yang Dilanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang menggandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur dalam pengusutan kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung pada Senin (05/06/2023) siang. Disnaker Jawa Timur menduga ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar pihak PG Kebon Agung sehingga menewaskan Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kini, PG Kebon Agung jadi sorotan berbagai pihak setelah kejadian tersebut. Apalagi setelah adanya dugaan penghalangan penyelidikan kepada penyidik Satreskrim Polres Malang.
1. Disnaker Jatim baru mendapatkan laporan kecelakaan kerja di PG Kebon Agung seminggu setelah kejadian
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Disnaker Jatim, Tri Widodo mengatakan jika pihaknya baru menerima laporan adanya kecelakaan kerja di PG Kebon Agung seminggu setelah kejadian atau pada Senin (12/6/2023). Mereka pun baru bisa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Disnaker Jatim, kata dia, menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP dalam kejadian tersebut. Sehingga menyebabkan adanya korban jiwa ketika korban melakukan pekerjaan seperti biasanya.
"Hasil pemeriksaan awal penyebabnya SOP yang tidak dijalankan dengan baik. Sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," terang Widodo saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/06/2023).
Baca Juga: Viral Kecelakaan Kerja di Pabrik Gula Kebon Agung Malang
2. Disnaker Jatim ungkap dugaan korban bisa masuk ke dalam mesin penggilingan tebu PG Kebon Agung
Widodo menjelaskan jika dugaan sementara korban bisa jatuh ke dalam mesin penggilingan tebu PG Kebon Agung adalah terpeleset. Apesnya, jaring pengaman yang biasa terpasang di sana justru tidak terpasang pada saat kejadian mengakibatkan korban langsung masuk ke dalam mesin penggilingan tebu.
"Ada kemungkinan korban terpelesat, tersandung, atau terjungkal. Sehingga masuk ke dalam palung pengaduk gula," bebernya.
Korban sebenarnya tidak langsung meninggal dunia, ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wafa Husada Kepanjen. Tapi nyawanya tidak terselamatkan akibat luka trauma di bagian kepala, dada, dan perut. Selain itu pada paha kanan mengalami patah, kemudian ada trauma pembuluh darah dan luka terbuka di paha kiri.
3. Disnaker Jatim menyebut ada kelalaian dari pihak PG Kebon Agung
Widodo mengungkapkan jika ada dugaan kelalaian pada pihak PG Kebon Agung. Sehingga SOP yang seharusnya biasa dijalankan justru tidak diterapkan saat kejadian kecelakaan tersebut. Ia juga menyebut ada SOP yang tidak dijalankan oleh korban.
"Ada SOP yang tidak dijalankan oleh perusahaan dan personal. Tapi saya gak bisa katakan (SOP yang dilanggar), karena itu ranah penyidik kepolisian," tandasnya.
Ia meminta awak media menunggu hasil penyidikan yang telah dijalankan Satreskrim Polres Malang. Pasalnya hanya pihka kepolisian yang diperbolehkan mengungkapkan fakta-fakta kecelakaan kerja di PG Kebon Agung pada publik.
Baca Juga: Polisi Terbitkan LP Penghalang Penyelidikan di PG Kebon Agung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.