Damkar Kabupaten Malang Berjuang di Tengah Keterbatasan
Para petugas damkar mengeluhkan status honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kabupaten Malang sebagai wilayah terluas nomor 2 di Jawa Timur tidak hanya memberi keuntungan secara geografis, tapi juga segudang risiko. Kejadian bencana alam hingga kebakaran membuat petugas kedaruratan harus berjuang ekstra keras meng-cover wilayah dengan total 33 kecamatan ini.
Ini hanyalah satu dari sekian masalah yang dihadapi pasukan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang. Masih ada masalah-masalah lain mulai dari keterbatasan alat pemadam, jumlah personel yang kurang, hingga status pasukan penjinak api ini yang sebagian besar masih sebagai pegawai honorer.
Baca Juga: Cerita Para Penjinak Api di Kota Pahlawan
1. Keluh kesah pasukan Damkar Kabupaten Malang, bekerja bertahun-tahun tapi status masih pegawai honorer
Jurnalis IDN Times ketika mendatangi markas Damkar Kabupaten Malang di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang melihat wajah-wajah lelah pasukan Damkar Kabupaten Malang. Saat itu pukul 12.00 WIB, mereka baru saja memadamkan api di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Pagak dan Kecamatan Turen.
Namun, mereka mengatakan ada keresahan lain yang ingin disampaikan, yaitu status mereka yang masih menjadi pegawai honorer. Salah satu petugas yang tidak ingin disebut namanya mengatakan seluruh pasukan Damkar Kabupaten Malang masih berstatus honorer. Hanya Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, dan Kepala Seksi (Kasi) Penanggulangan Kebakaran Damkar Kabupaten Malang yang statusnya sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Total di Damkar Kabupaten Malang ada sekitar 45 orang. Rinciannya kami ada 4 regu damkar. Sebanyak 3 regu berisikan 11 anggota dan 1 regu berisikan 10 anggota. Lalu 1 Kasi penanggungan, 1 Kabid," jelas petugas tersebut.
Ia mengatakan banyak petugas Damkar Kabupaten Malang yang sudah mengabdi, dirinya sendiri mengaku sudah hampir 10 tahun menjadi petugas damkar. Bahkan menurutnya ada yang sudah mengabdi selama 12 tahun tapi belum diangkat menjadi PNS atau bahkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ia juga menjelaskan jika perjanjian kerjanya sebagai honorer adalah 6 bulan sekali, jadi ia menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Malang setiap bulan Juni/juli dan Januari.
Namun, ada hal lain yang lebih mengkhawatirkan, yaitu persyaratan tes PPPK yang tidak menguntungkan mereka pada tahun 2023. Ia menceritakan jika persyaratan tes PPPK anda memiliki ijazah SMA. Padahal mereka kebanyakan adalah lulusan SMK.
"Jadi dalam persyaratan tes PPPK hanya lulusan SMA, tidak ada tambahan 'atau sederajat.' Jadi tahun ini hanya 12 yang bisa tes karena mereka lulusan SMA. Itupun sampai saat ini mereka belum jelas nasibnya diterima atau tidak," bebernya.
Mereka merasa khawatir karena ada beberapa petugas damkar yang usianya sudah hampir memasuki usia pensiun tapi statusnya masih honorer. Oleh karena itu, mereka berharap bisa diangkat PNS atau minimal PPPK tanpa harus perlu tes.
Baca Juga: Security Malang Plaza Dengar Suara Aneh Sebelum Kebakaran
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.