TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Malang Tuntut Pertanggungjawaban Manajemen Malang Plaza

Nasib korban kebakaran Malang Plaza masih buram

Wali Kota Malang, Sutiaji usai pertemuan dengan pengusaha apotek. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut pihak yang wajib bertanggung jawab dalam kebakaran di Malang Plaza adalah manajemen atau pengelola mall tersebut. Pasalnya kebakaran tersebut membuat ratusan pengusaha yang berjualan di sana kini nasibnya tidak menentu.

Oleh karena itu, Sutiaji berencana akan segera memanggil pihak Manajemen Malang Plaza untuk bertemu dengan para pengusaha tersebut. Ia menuntut pihak manajemen bertanggungjawab penuh atas kejadian ini. Pasalnya para pengusaha ini adalah pihak penyewa kios yang disediakan oleh Manajer Malang Plaza.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Malang Plaza Diperkirakan Lebih dari Rp56 Miliar

1. Manajemen Malang Plaza dianggap tidak memberikan jaminan keamanan pada para pengusaha di Malang Plaza

TKP kebakaran Malang Plaza dipasang garis polisi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sutiaji menegaskan jika manajemen mall haris memberikan pelayanan dan jaminan keamanan pada para penyewa kios. Pasalnya pada pengusaha ini sudah membayar biaya sewa di mall tersebut. Sehingga manajemen mall memiliki tanggung jawab terhadap kejadian apapun di mall yang mereka jalankan.

"Sehingga saat pedagang menyewa dan meninggalkan barang-barangnya, bisa memiliki rama aman dan nyaman. Tapi kita lihat nanti bagaimana isi kontrak kerjasama atau sewa menyewanya," terang Sutiaji saat dikonfirmasi pada Kamis (04/05/2023).

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membantu mengadvokasi para pengusaha dalam mediasi antara mereka dan pihak Manajemen Malang Plaza. Sehingga para pengusaha yang terdampak kebakaran ini bisa mendapatkan hak-haknya. Sutiaji mengatakan jika sampai saat ini setidaknya ada 151 pengusaha yang melaporkan kerugiannya di Posko Pengaduan dengan total kerugian sementara Rp56 miliar.

"Manajemen harus bertanggung jawab penuh. Kita akan membantu memberikan advokasi agar saudara-saudara kita ini mendapatkan haknya," tegasnya.

2. Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza menjawab tuntutan Wali Kota Malang terkait bentuk tanggung jawab penuh kebakaran Malang Plaza

Kuasa hukum Manajemen Malang Plaza, Dr Solahudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Dr Solahuddin menegaskan jika kejadian kebakaran di Malang Plaza adalah force majeur alias ketidaksengajaan. Sehingga manajemen tidak memiliki kewajiban memberi ganti rugi seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Malang.

"Kalau secara hukum, kalau force majeur artinya tanggungjawabnya tidak ada. Hanya kita tidak bisa begitu saja mengatakan semacam itu, karena dari masing-masing tenan juga mempunyai arbitrasi masing-masing, sehingga dari situlah pintu dialog itu ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, Solahuddin bersama tim advokasinya kini akan jadi penengah antara pemilik usaha dan pihak Manajemen Malang Plaza. Ia mengatakan memiliki tugak untuk menyelesaikan masalah ini sehingga mencapai solusi terbaik.

Baca Juga: Cerita Korban Kebakaran Malang Plaza, HP yang Dijual Ludes Tak Bersisa

Berita Terkini Lainnya