Tuntutan Terdakwa Dinilai Rendah, Keluarga Korban Kanjuruhan Resah
Devi Athok kecewa dengan tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tuntutan tiga tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Tragedi Kanjuruhan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak adil oleh keluarga korban. Tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang.
Oleh karena itu, harapan terakhir para keluarga korban adalah putusan dari majelis hakim. Mereka meminta agar majelis hakim memakai hari nuraninya untuk memberi vonis pada para terdakwa, yaitu vonis hukuman maksimal.
"Seandainya hakim memang memiliki hati nurani dan berani berkaca pada sidang (Ferdy) Sambo, kami para keluarga korban memohon hakim menghukum mereka lebih berat dari tuntutan jaksa tiga tahun," terang salah satu keluarga korban, Devi Athok saat dikonfirmasi pada Kamis (02/03/2023).
Baca Juga: Pakar Hukum UB Sebut Tuntutan untuk Terdakwa Kanjuruhan Terlalu Ringan
1. Keluarga korban menduga ada rekayasa
Devi Athok heran kenapa tuntutan hukuman pada terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata justru jauh lebih ringan daripada tuntutan hukuman pada Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Keduanya mendapat tuntutan hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara.
Hal ini menyebabkan ia makin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya ada rekayasa dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Sejujurnya saya sangat kecewa dan menyesalkan tuntutan dari jaksa. Kepolisian Polda Jatim, kemudian polisi nyidik polisi, tentu patut diduga ada permainan," tegasnya.
Ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang lebih adil kepada para terdakwa. Ia juga menuntut agar para polisi yang terbukti terlibat Tragedi Kanjuruhan dicopot dari keanggotaan Polri.
Baca Juga: 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan versi Koalisi Masyarakat Sipil