Pakar Hukum UB Sebut Tuntutan untuk Terdakwa Kanjuruhan Terlalu Ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur telah membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa anggota Polri dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa atas nama mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Mereka dinilai melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Berbeda dari ketiganya, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno mendapatkan tuntutan yang lebih tinggi. Ketiganya mendapatkan tuntutan 6 tahun 8 bulan. Tuntutan itu pun direspons oleh pakar hukum.
1. Hukuman terlalu ringan menurut pakar hukum Universitas Brawijaya
Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Prijo Djatmiko merasa aneh dengan tuntutan JPU. Menurutnya, hukuman untuk ketiga anggota Polri lebih ringan daripada tuntutan maksimal yang bisa diberikan. Menurutnya, JPU bisa memberikan tuntutan maksimal 5 tahun dari pasal tersebut.
"Menurut saya seharusnya sesuai dengan pasal yang dijatuhkan. Jaksa sudah memberikan tuntutan pidana tiga tahun pidana, padahal seharusnya bisa maksimal lima tahun tuntutannya," bebernya saat dikonfirmasi pada Senin (27/02/2023).
Oleh karena itu, ia merasa bingung dengan keputusan yang diambil oleh jaksa. Pria yang menjadi saksi ahli pidana dalam sidang Tragedi Kanjuruhan tersebut tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan jaksa.
2. Apa yang dilakukan para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana maksimal
Prijo menjelaskan kalau unsur-unsur pidana untuk menjatuhkan hukuman maksimal pada ketiga terdakwa sebenarnya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, ia juga heran jaksa hanya memberi tuntutan 3 tahun penjara.
"JPU tidak memberikan tuntutan pidana maksimal, padahal unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Menurut saya untuk memenuhi azas keadilan bisa dituntut maksimal dengan pidana lima tahun," tegasnya. Ia berharap nantinya majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Pasalnya bisa saja hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Terdakwa Kanjuruhan Merengek ke Majelis Hakim, Haris: Saya Korban!
3. Gas air mata jadi kunci
Prijo mengatakan kalau ada upaya dari kepolisian untuk memisahkan penembakan gas air mata dari penyebab kematian massal di Stadion Kanjuruhan. Padahal gas air mata tersebut menjadi penyebab utama kepanikan dan kematian pada 135 nyawa.
"Perkara kematian ini tidak bisa dilepas begitu saja dari multiple cause. Sehingga kalau tidak ada gas air mata ya gak ada situasi berdesakan dan sampai menimbulkan kematian. Jadi gas air mata adalah pemicu utamanya," pungkasnya.
Baca Juga: PN Surabaya Akui Sorakan Brimob Ganggu Sidang Kanjuruhan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.