TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Nataru, Jumlah Wisatawan di Kabupaten Madiun Dibatasi

Kuota maksimum diberlakukan disetiap lokasi

Destinasi wisata Watu Rumpuk di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun membatasi jumlah pengunjung di seluruh destinasi wisata saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Upaya ini untuk mencegah kerumunan yang dapat memicu penularan COVID-19.

“Dalam libur Natal dan perayaan tahun baru tidak boleh ada eskalasi lebih. (Jumlah pengunjung) sama seperti hari biasa,” kata Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Rabu (23/11/2020).

1. Destinasi wisata dilarang gelar acara hiburan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun penerapannya, ia melanjutkan, setiap destinasi wisata menetapkan batas maksimal pengunnjung. Apabila kuotanya telah terpenuhi, maka pintu masuk ditutup untuk sementara waktu. Setelah ada yang keluar, maka dibuka kembali untuk memberi kesempatan lain untuk berkunjung.

“(Di dalam) Juga tidak boleh ada entertainment yang dapat menyebabkan kerumunan. Ini berlaku di seluruh tempat wisata baik alam maupun buatan,” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, 16 SD di Madiun Belum Gelar Simulasi

2. Destinasi wisata meliputi alam, buatan, dan sejarah

Monumen Kresek di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun destinasi wisata alam di Kabupaten Madiun seperti Gligi Forest Park, Hutan Pinus Nongko Ijo dan Wana Wisata Grape di kawasan lereng Gunung Wilis. Sedangkan yang termasuk wisata buatan, seperti Madiun Umbul Square, dan Waduk Bening Widas.

Selain itu, adapula lokasi wisata sejarah, seperti Monumen Kresek yang menjadi saksi bisu keganasan PKI 1948 di Madiun. Dari sederet tempat wisata itu mayoritas dikelola pemerintah desa. Selain itu adapula yang dikelola pemkab dan BUMD.

Baca Juga: 374 Petugas Amankan Nataru di Kabupaten Madiun 

Berita Terkini Lainnya