Libur Nataru, Jumlah Wisatawan di Kabupaten Madiun Dibatasi
Kuota maksimum diberlakukan disetiap lokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun membatasi jumlah pengunjung di seluruh destinasi wisata saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Upaya ini untuk mencegah kerumunan yang dapat memicu penularan COVID-19.
“Dalam libur Natal dan perayaan tahun baru tidak boleh ada eskalasi lebih. (Jumlah pengunjung) sama seperti hari biasa,” kata Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Rabu (23/11/2020).
1. Destinasi wisata dilarang gelar acara hiburan
Adapun penerapannya, ia melanjutkan, setiap destinasi wisata menetapkan batas maksimal pengunnjung. Apabila kuotanya telah terpenuhi, maka pintu masuk ditutup untuk sementara waktu. Setelah ada yang keluar, maka dibuka kembali untuk memberi kesempatan lain untuk berkunjung.
“(Di dalam) Juga tidak boleh ada entertainment yang dapat menyebabkan kerumunan. Ini berlaku di seluruh tempat wisata baik alam maupun buatan,” ujar Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro.
Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, 16 SD di Madiun Belum Gelar Simulasi