Korupsi Dana Sampah di Madiun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Tersangka menitipkan uang pengganti kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup kepada jaksa penuntut umum (JPU) , Senin (10/12). Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Brasianto dan Kabid Persampahan dan Limbah Domestik DLH pemkab setempat Priyono Susilohadi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novriandinata, mengatakan barang bukti yang ikut dilimpahkan ke JPU berupa dokumen pemanfaatan dana sebanyak Rp2 miliar dari anggaran 2017. Dari total uang untuk pos pengelolaan sampah itu sebanyak Rp418 juta diduga menjadi kerugian negara.
Baca Juga: Ingin Razia Anak Punk, Satpol PP Madiun Malah Dapat Tangkapan Pengemis
1. Tersangka mengembalikan uang dengan jumlah Rp450 juta
Nilai kerugian negara sebanyak itu merupakan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Sementara, pihak tersangka menitipkan uang sebanyak Rp450 juta untuk mengganti kerugian negara. Uang itu juga disita jaksa untuk dijadikan barang bukti.
"Insya Allah Kamis atau Jumat pekan ini, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di Surabaya" ujar Bayu.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi, LSM Malah Kirim Pecut ke Kejaksaan Kabupaten Madiun