TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BBKSDA Madiun Lepasliarkan 2 Elang Jawa

Di Cagar Alam Gunung Sigogor dan Picis

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

MADIUN, IDN Times – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Wilayah 1 Madiun melepasliarkan dua ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di cagar alam Gunung Sigogor dan cagar alam Gunung Picis pada Oktober ini.

Cagar alam Sigogor dan Picis berada di lereng Gunung Wilis yang masuk sebagian wilayah Kecamatan Ngebel, Ponorogo dan Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Tipe ekosistem dari dua cagar alam itu adalah hutan hujan tropis pegunungan sehingga dinilai cocok sebagai habitat Elang Jawa.

Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan, PT KAI Madiun Alihkan 2 Perlintasan Sebidang

1. Elang yang dilepasliarkan hasil penyerahan warga secara sukarela

DOk. IDN Times/id.pinterest.com

Pengendali ekosistem BBKSDA Jawa Timur Wilayah 1 Madiun, Tri Wahyu Widodo, mengatakan dua Elang Jawa yang dilepaskan kembali ke habitanya itu merupakan hasil temuan pihaknya. Lantas, warga yang memelihara sebelumnya secara sukarela menyerahkannya kepada petugas.

Pemelihara sebelumnya menyadari bahwa burung yang identik dengan burung garuda itu termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang. Sebab, keberadaannya terancam punah lantaran perburuan, penjualan ilegal, dan kerusakan habitat.

“Kami tidak merazia karena kesannya seram. Kami menyampaikan undang-udang yang mengatur (satwa liar dilindungi) termasuk sanksinya dan akhirnya diserahkan secara sukarela,’’ kata Tri saat menjadi narasumber dalam acara ‘Jazz Forest Camp’ di Gligi Forest Park, Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu sore (27/10).

2. Pelepasliaran elang dilakukan tiga kali sejak 2017

Dok IDN Times/Istimewa

Sejak 2017 hingga Oktober 2018 Tri mengatakan bahwa pihaknya telah melepasliarkan Elang Jawa sebanyak tiga kali. Sebanyak dua ekor satwa liar yang masih anakan dikembalikan ke habitanya pada bulan ini. “Satu di CA (cagar alam) Sigogor dan satu di CA Picis. Semuanya masih anakan,’’ ujar dia.

Menurut Tri, pelepasliaran elang Jawa dijalankan setelah melalui beberapa tahap. Satwa yang telah diserahkan warga kemudian direhabilitasi selama beberapa bulan. Microchip sebagai pemindai kode unik untuk melihat database elang pun ditanam di tubuhnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba "Ranjau Biskuit" Merupakan Jaringan Lapas Madiun

Berita Terkini Lainnya