TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Penyebaran COVID-19, 70 ODGJ di Madiun Jalani Rapid Test

Penerimaan klien dihentikan tiga bulan

Ilustrasi rapid test. (IDN Times/Mia Amalia)

Madiun, IDN Times – Sebanyak 70 warga binaan atau klien UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri di Caruban, Kabupaten Madiun mengikuti rapid test COVID-19, Kamis (9/7). Puluhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu dinyatakan non reaktif virus corona.

“Alhamdulillah, semua hasilnya baik,” kata Kasi Rehabilitasi Sosial UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri di Caruban, Tarmini.

1. Penerimaan klien dihentikan tiga bulan

Kasi Rehabilitasi Sosial UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri di Caruban, Tarmini. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, tes cepat dijalankan kepada para ODGJ untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Apalagi, penghuni panti rehabilitasi itu berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur. Yang terbaru, tiga di antaranya diketahui baru masuk pada pertengahan Juni lalu. Ini setelah penerimaan klien dihentikan sejak Maret, April, dan Mei lalu.  

Mereka menggantikan warga binaan yang telah dipulangkan seiring dengan kondisi kejiwaannya yang dinyatakan telah sembuh. “Kapasitas di sini sebanyak 70 klien dan selalu terisi penuh. Bahkan, ada yang masuk daftar tunggu,” ujar Tarmini.

Baca Juga: Tak Hanya Joget, Warga Tak Bermasker Akan Diajak Beri Makan ODGJ

2. Lima ODGJ masuk daftar tunggu perawatan

Seorang klien UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri di Caruban sedang berjalan di dalam panti rehabilitasi. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kini, ia melanjutkan, tercatat sebanyak lima ODGJ yang masuk daftar tunggu untuk perawatan. Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Madiun, dua dari Magetan, dan seorang lainnya dari Ngawi. Setiap saat ada yang keluar, langsung diisi oleh ODGJ yang masuk dalam waiting list.

Untuk menjalani perawatan, Tarmini menuturkan, warga binaan harus memenuhi persyaratan administrasi. Pihak penjamin, seperti dari keluarga, lembaga sosial, maupun Dinas Sosial diminta menunjukkan surat keterangan telah menjalani rapid test bagi yang bersangkutan.

Baca Juga: Di Jatim, Tujuh ODGJ Terkonfirmasi Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya