TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

164 Ribu Kartu Induk Anak Kabupaten Madiun Ditarget Rampung Akhir 2019

Hingga kini tercetak 40 persen

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun telah mencetak sekitar 40 persen atau 65.600 kartu identitas anak (KIA) dari target 164.000. Adapun sisanya sebanyak 98.400 akan diselesaikan hingga akhir 2019.

Untuk memenuhi target itu, pihak Dispendukcapil berencana menambah peralatan, yang meliputi scanner dan printer untuk melayani penerbitan KIA. Untuk pengadaannya bakal dimasukkan dalam Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2019.

1. Bakal tambah peralatan di lima kecamatan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon, mengatakan bahwa rencana pengadaan alat bakal dikirim ke lima kantor kecamatan yang jumlah anak-anaknya paling banyak. "Juga jangkauannya jauh dari kota," kata dia, Jumat (15/2).

Lokasi yang bakal dikirimi peralatan pelayanan KIA, di antaranya Kecamatan Kare, Gemarang, dan Dagangan. Petugas di sana dapat memasukkan data anak-anak usia 0 hingga di bawah 17 tahun . Kemudian mencetak ke material KIA yang telah disiapkan.

2. Anak usia 0-5 tahun tanpa foto

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Romadhon mengatakan, untuk mendapatkan KIA, pemohon cukup menyerahkan foto kopi kutipan akta lahir anak, kartu keluarga, dan KTP orangtua. Selain itu, bagi anak 5 hingga 17 tahun kurang sehari harus menyertakan selembar foto. Sedangkan bagi yang berusia 0-5 tahun tanpa foto.

Menurut dia, pemberlakuan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anak wajib memiliki kartu identitas anak.

Baca Juga: Setoran Naik 8 Kali Lipat, Juru Parkir Kota Madiun Mengadu ke Dewan

3. KIA melindungi hak konstitusi anak

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Romadhon menjelaskan bahwa KIA memiliki peran penting. Salah satu fungsinya melindungi hak konstitusi anak. Adapun kegunaannya seperti untuk membuka rekening di perbankan bagi anak. "Mungkin juga akan digunakan sebagai syarat untuk mendaftarkan sekolah, seperti yang diberlakukan di Kota Madiun," ujar dia.

Sayangnya, ia belum mengetahui penerapan di Kabupaten Madiun pada masa pendaftaran siswa baru tahun ini. Hingga kini, pihak Dispendukcapil belum menerima informasi dari Dinas Pendidikan setempat.

4. Sejumlah sekolah jalankan pengurusan kolektif

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Untuk itu, Romadhon menuturkan, sejumlah sekolah telah menerapkan sistem pelayanan KIA kolektif. Pengurus sekolah melakukan pendataan dan mengumpulkan foto para siswa. Kemudian, memasukannya ke Dispendukcapil untuk penerbitan KIA.

Selain itu, sejumlah warga secara mandiri mengurus KIA di lima kantor kecamatan yang telah diberi alat printer dan scanner dari Dispendukcapil. Kecamatan itu meliputi Mejayan, Saradan, Dolopo, Kebonsari, Pilangkenceng. "Pelayanan tetap bisa kami lakukan di sini (Dispendukcapil)," ucap Romadhon.

Baca Juga: BKSDA Madiun Amankan Monyet yang Gigit dan Cakar Pemiliknya

Berita Terkini Lainnya