Setoran Naik 8 Kali Lipat, Juru Parkir Kota Madiun Mengadu ke Dewan

Kenaikan dinilai memberatkan mereka

Madiun, IDN Times – Tidak kurang dari 100 juru parkir berunjuk rasa, Rabu (13/2). Mereka melakukan aksi di sisi selatan Alun-alun dan depan gedung DPRD Kota Madiun. Para penarik retribusi ini menolak kenaikan target setoran yang naik 6 hingga 8 kali lipat.

Batas minimal uang yang disetor sebelumnya hanya Rp10 ribu. Namun, menjadi Rp Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per juru parkir per hari sejak 1 Februari 2019. Kenaikan target itu diterapkan sejak Pemkot Madiun menggandeng pihak ketiga, yakni PT Bumi Jatimongal Permai selaku pengelola parkir.

1. Pihak ketiga dinilai sewenang - wenang

Setoran Naik 8 Kali Lipat, Juru Parkir Kota Madiun Mengadu ke DewanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Koordinator aksi, Joko Permono mengatakan, kenaikan target itu memberatkan para juru parkir. Apalagi, saat ini sedang musim hujan yang mengakibatkan nominal yang didapatkan tidak mencukupi untuk setor kepada pihak ketiga.

Di saat seperti itu, ia mengungkapkan, pihak PT Bumi Jatimongal Permai tetap menekan juru parkir. Kekurangan setoran dihitung sebagai uutang yang harus dilunasi sehari kemudian. “Kalau tidak melunasi diganti dengan orang. Sudah ada tujuh juru parkir yang diganti,’’ ujar Joko di sela aksi.

2. Pemkot dan DPRD dituntut menindaklanjuti

Setoran Naik 8 Kali Lipat, Juru Parkir Kota Madiun Mengadu ke DewanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, pemutusan hubungan kerja tujuh juru parkir itu dilakukan secara sepihak oleh PT Bumi Jatimongal. Tidak itu saja, seragam yang diberikan berupa rompi dan uang hasil parkir juga ikut diambil. Kondisi ini cukup meresahkan para juru parkir yang bekerja di 400-titik di seluruh wilayah Kota Madiun.

“Kalau seperti ini ada indikasi kalau kami bisa dipecat semua. Maka, harus ditindaklanjuti oleh Pemkot dan DPRD Kota Madiun,’’ Joko menegaskan.

3. Pihak rekanan dituding mulai berjalan sendiri

Setoran Naik 8 Kali Lipat, Juru Parkir Kota Madiun Mengadu ke DewanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kekhawatiran para juru parkir, ia melanjutkan, cukup beralasan. Sebab, pihak PT Bumi Jatimongal Permai mulai melakukan penarikan retribusi tanpa berkoordinasi dengan para juru parkir. Salah satu lokasinya seperti di depan toko asesoris handphone di pertigaan Jalan Dr Sutomo.

Penarikan retribusi parkir juga dilakukan pihak rekanan pemkot di depan warung para pedagang kaki lima. Jika kondisi itu berlarut, Joko mengungkapkan berpotensi terjadi konflik lantaran pihak juru parkir yang hingga kini bekerja merasa tersingkirkan. “Maka, kami menolak kenaikan setoran,’’ ia menegaskan.

Baca Juga: Terindikasi Dukung Capres, ASN Kemenag  Madiun Dilaporkan ke Bawaslu

4. DPRD menyatakan siap memediasi

Setoran Naik 8 Kali Lipat, Juru Parkir Kota Madiun Mengadu ke DewanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain berorasi, perwakilan juru parkir juga mengadu kepada sejumlah anggota DPRD Kota Madiun. Pertemuan dilangsungkan di ruang rapat gedung dewan. Dalam forum itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses aduan dari para juru parkir.

Dalam waktu dekat, ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Tolong bersabar, kami akan segera melakukan proses. Kami siap memediasi dan memperjuangkan,’’ ujar legislator dari Partai Demokrat ini.

5. Kenaikan target PAD parkir rekomendasi DPRD

Setoran Naik 8 Kali Lipat, Juru Parkir Kota Madiun Mengadu ke DewanPixabay.com/Tama66

Istono menyatakan bahwa kenaikan target retribusi parkir dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 3,2 miliar merupakan bagian rekomendasi dari DPRD. Namun, jika pelaksanannya justru memberatkan para juru parkir maka harus dikaji ulang.

“Apa gunanya PAD dari retribusi parkir tinggi, kalau naiknya tidak layak untuk menghormati rakyat. Harus ditinjau kembali,’’ kata dia di hadapan para juru parkir.

Baca Juga: Usai Makan Soto, Puluhan Santri di Kabupaten Madiun Sakit Perut

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya