TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Santri Gontor

Mereka kakak kelas korban

Pers rilis kasus penganiayaan dengan korban santri Gontor

Ponorogo, IDN Times - Pihak kepolisian resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Albar Mahdi (17) santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo meninggal dunia. Selain itu, ada dua korban lain dalam kejadian usai Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di pesantren setempat itu yang mengalami luka - luka.

Para tersangka dari perkara ini berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Mereka merupakan santri Pondok Gontor 1 yang telah dikeluarkan dari pesantren usai penganiyaan tersebut.

"Ada dua tersangka, yaitu MFA. Satunya anak di bawah umur, yaitu IFH," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

1.Penetapan tersangka usai serangakaian penyelidikan

Ilustrasi penganiayaan

Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Ini termasuk memintai keterangan 20 saksi, di antaranya, ustaz Pondok.Gontor, santri, dokter Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban.

Upaya penyelidikan lain yang telah dilakukan polisi adalah menggelar olah TKPdi andalan koordinator urusan perlengkapan gedung 17 lantai 3 kompleks Pondok Gontor 1. 

Baca Juga: Polisi Sita Surat Pernyataan dari Wali Santri Gontor

2.Dibantu Ditreskrimum Polda Jatim

Polres Ponorogo. IDN Times/Nofika Dian

Upaya lain dengan melakukan pra rekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum.Sei.Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan barang bukti yang telah disita dalam peristiwa ini ada 14 item. Ini seperti, 2 kaus oblong, celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat. Selain itu,1 minyak kayu putih, 1 gelas air mineral, 1 buah rekaman Clossed Circuit Television dari Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor. 

"Dalam (menangani) kasus ini, kami dibantu secara penuh oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim," ujar kapolres.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Santri Gontor Versi Kemenag

Verified Writer

Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya