Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Santri Gontor
Mereka kakak kelas korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Pihak kepolisian resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Albar Mahdi (17) santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo meninggal dunia. Selain itu, ada dua korban lain dalam kejadian usai Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di pesantren setempat itu yang mengalami luka - luka.
Para tersangka dari perkara ini berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Mereka merupakan santri Pondok Gontor 1 yang telah dikeluarkan dari pesantren usai penganiyaan tersebut.
"Ada dua tersangka, yaitu MFA. Satunya anak di bawah umur, yaitu IFH," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
1.Penetapan tersangka usai serangakaian penyelidikan
Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Ini termasuk memintai keterangan 20 saksi, di antaranya, ustaz Pondok.Gontor, santri, dokter Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban.
Upaya penyelidikan lain yang telah dilakukan polisi adalah menggelar olah TKPdi andalan koordinator urusan perlengkapan gedung 17 lantai 3 kompleks Pondok Gontor 1.
Baca Juga: Polisi Sita Surat Pernyataan dari Wali Santri Gontor
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Santri Gontor Versi Kemenag
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.