Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Santri Gontor

Mereka kakak kelas korban

Ponorogo, IDN Times - Pihak kepolisian resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Albar Mahdi (17) santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo meninggal dunia. Selain itu, ada dua korban lain dalam kejadian usai Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di pesantren setempat itu yang mengalami luka - luka.

Para tersangka dari perkara ini berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Mereka merupakan santri Pondok Gontor 1 yang telah dikeluarkan dari pesantren usai penganiyaan tersebut.

"Ada dua tersangka, yaitu MFA. Satunya anak di bawah umur, yaitu IFH," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

1.Penetapan tersangka usai serangakaian penyelidikan

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Santri GontorIlustrasi penganiayaan

Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Ini termasuk memintai keterangan 20 saksi, di antaranya, ustaz Pondok.Gontor, santri, dokter Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban.

Upaya penyelidikan lain yang telah dilakukan polisi adalah menggelar olah TKPdi andalan koordinator urusan perlengkapan gedung 17 lantai 3 kompleks Pondok Gontor 1. 

2.Dibantu Ditreskrimum Polda Jatim

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Santri GontorPolres Ponorogo. IDN Times/Nofika Dian

Upaya lain dengan melakukan pra rekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum.Sei.Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan barang bukti yang telah disita dalam peristiwa ini ada 14 item. Ini seperti, 2 kaus oblong, celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat. Selain itu,1 minyak kayu putih, 1 gelas air mineral, 1 buah rekaman Clossed Circuit Television dari Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor. 

"Dalam (menangani) kasus ini, kami dibantu secara penuh oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim," ujar kapolres.

Baca Juga: Polisi Sita Surat Pernyataan dari Wali Santri Gontor

3. Dijerat dengan pasal perlindungan anak

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Santri GontorKegiatan Pramuka di Pondok Gontor. Dok.gontor.ac.id

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, dalam perkara ini penyidik polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP.

Menurut dia, dalam pasal 80 (3) menyebutkan tentang hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Sedangkan, dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e menyebutkan tentang tindak kekerasan di muka umum secara bersama-sama maka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Santri Gontor Versi Kemenag

Nofika Dian Nugroho Photo Community Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya