Polisi Sita Surat Pernyataan dari Wali Santri Gontor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times – Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Ponorogo yang mengakibatkan Albar Mahdi (17), salah seorang santri meninggal dunia.
Salah satu dokumen yang diamankan adalah surat pernyataan dari orang tua/wali santri sebelum memasukkan anaknya ke pesantren itu. “Untuk surat-surat sudah kami sita, baik dari pondok maupun keluarga. Yang pasti untuk penyidikan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (9/10/2022) sore.
1. Ada poin yang menyatakan tidak melibatkan pihak luar pondok
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, surat pernyataan itu dibuat oleh pihak pesantren Gontor. Lantas, pada bagian bawah atau akhir surat terdapat kolom untuk materai Rp ribu, tanda tangan, dan nama orang tua/wali santri.
Surat itu menyatakan bahwa orang tua/wali santri menyepakati sejumlah kesanggupan yang akan dijalankan. Pada poin ketiga, menyatakan tidak melibatkan pihak luar pondok (aparat kepolisian, aparat hukum, dan sebagainya) dalam menyelesaikan urusan dengan Ponpes Gontor.
2. Kapolres menyatakan akan diproses lebih lanjut
Terkait hal itu, kapolres menyatakan akan menindaklanjuti lebih lanjut. Apalagi, dari pihak Ponpes Gontor sudah berkomitmen terbuka dan bekerjasama dengan aparat kepolisian tentang segala hal yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Sampai hari ini dari pihak pondok kooperatif dan terbuka. Nanti (terkait dokumen itu) akan kami proses lebih lanjut. Prosesnya ada sisi lain yang harus kami lalui,” ungkap Catur.
Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah Santri Gontor, Ada Memar di Dada
3. Polisi siapkan pendampingan hukum bagi terduga pelaku
Hanya saja, ia tidak menyebutkan sisi lain akan akan dilalui. Sebab, pihak penyidik polisi masih fokus pada pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang hingga kini belum menetapkan tersangka. Meski demikian, identitas terduga pelaku penganiayaan terhadap korban sudah dikantongi.
Mereka diduga sesama santri PMDG yang berjumlah dua orang. “Salah satunya anak di bawah umur. Maka, kami menyiapkan pendampingan hukum dengan penampingan Dinas P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Pedsos (Peduli Sosial),” ujar kapolres.
Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah Santri Gontor, Ada Memar di Dada
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.