13 ODGJ Dipasung di Madiun Bakal Dibebaskan Hingga 2023
Pembebasan dilakukan secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Sebanyak 13 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Madiun bakal dibebaskan dari pasungan hingga tahun 2023. Ini untuk mengurangi permasalahan sosial yang saat ini masih berlangsung di daerah setempat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial setempat, Agung Budiarto mengatakan bahwa jumlah ODGJ dalam pasungan hingga kini sebanyak 14. "Satu di antaranya telah kami bebaskan per hari ini untuk direhabilitasi di LKS (lembaga kesejahteraan sosial) swasta di Jombang, " kata dia, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: ODGJ di Tuban Ngamuk, Pria Lagi Antre Potong Rambut Tewas
1. Dianggap membahayakan keselamatan orang lain
Seorang ODG yang baru dibebaskan itu merupakan warga Desa Klangon, Kecamatan Saradan. Pria berusia 25 tahun itu dikurung di balik jeruji besi sejak 1,5 tahun terakhir. Sebab, ia dianggap membahayakan anggota keluarga maupun warga di sekitarnya. Apabila marah seringkali memukul orang lain.
Maka yang bersangkutan dibebaskan untuk proses penyembuhan. Upaya itu, ia melanjutkan, tidak dapat dipatok waktunya. Sebab, tergantung dari kondisi yang bersangkutan,.dukungan keluarga, dan proses rehabilitasinya.
Yang jelas, pihak Dinsos tetap berupaya membebaskan ODGJ dari pasungan. Sebab, praktik tersebut justru dapat memperburuk kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Baca Juga: Belasan ODGJ Korban Pasung di Trenggalek Dibebaskan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.