Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

13 ODGJ Dipasung di Madiun Bakal Dibebaskan Hingga 2023

Pembebasan ODGJ dari pasungan di Kabupaten Madiun. Istimewa

Madiun, IDN Times - Sebanyak 13 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Madiun bakal dibebaskan dari pasungan hingga tahun 2023. Ini untuk mengurangi permasalahan sosial yang saat ini masih berlangsung di daerah setempat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial setempat, Agung Budiarto mengatakan bahwa jumlah ODGJ dalam pasungan hingga kini sebanyak 14. "Satu di antaranya telah kami bebaskan per hari ini untuk direhabilitasi di LKS (lembaga kesejahteraan sosial) swasta di Jombang, " kata dia, Selasa (28/6/2022).

1. Dianggap membahayakan keselamatan orang lain

Proses pembebasan ODGJ dari pasungan di Madiun.IST

Seorang ODG yang baru dibebaskan itu merupakan warga Desa Klangon, Kecamatan Saradan. Pria berusia 25 tahun itu dikurung di balik jeruji besi sejak 1,5 tahun terakhir. Sebab, ia dianggap membahayakan anggota keluarga maupun warga di sekitarnya. Apabila marah seringkali memukul orang lain.

Maka yang bersangkutan dibebaskan untuk proses penyembuhan. Upaya itu, ia melanjutkan, tidak dapat dipatok waktunya. Sebab, tergantung dari kondisi yang bersangkutan,.dukungan keluarga, dan proses rehabilitasinya. 

Yang jelas, pihak Dinsos tetap berupaya membebaskan ODGJ dari pasungan. Sebab, praktik tersebut justru dapat memperburuk kondisi kesehatan yang bersangkutan.

2. Pemkab belum memiliki shelter ODGJ

Petugas Dinsos Kabupaten Madiun saat membebaskan ODGJ. ist

Agung pun menilai keberadaan shelter atau tempat penampungan sementara bagi ODGJ dibutuhkan. Maka, pihak Dinsos mewacanakan pembuatan shelter untuk menangani permasalahan sosial tersebut. 

"Karena sekarang shelter belum ada, kami mengimbau agar pihak keluarga rutin memberikan obat," ucap dia.

3. Pihak keluarga sering dipukuli

Pembebasan ODGJ dari pasungan di Kabupaten Madiun. Ist

Sementara itu, Rusminah, 48 tahun, ibu dari ODGJ di Desa Klangon, Kecamatan Saradan yang baru saja dibebaskan dari pasungan menyatakan terpaksa 'memenjara' anaknya karena seringkali berulah. "Saya sering dipukuli saat dia marah," ujarnya.

Rusminah mengungkapkan bahwa anaknya mulai mengidap gangguan jiwa sejak usia 14 tahun. Kala itu, ia seringkali bertengkar dengan anak lain seusianya di sekolah. Upaya pengobatan secara medis maupun alternatif sudah diupayakan pihak keluarga. Namun, tak kunjung membuahkan hasil maksimal. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nofika Dian Nugroho
EditorNofika Dian Nugroho
Follow Us