Ngaku dari Polda Metro Jaya, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman Medsosnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung,IDN Times - SC (38) warga Kelurahan Cakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Pria ini ditangkap setelah terbukti membawa lari motor milik teman perempuannya. Untuk memuluskan aksinya ini, tersangka mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya ini, tersangka terpaksa meringkuk di balik jeruji.
1. Berkenalan dengan korban lewat medsos
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korban dan tersangka awalnya berkenalan melalui media sosial. Tersangka mengaku warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek dan berprofesi sebagai polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya. "Setelah berkomunikasi melalui medsos, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Kelurahan Bago, Tulungagung. Saat bertemu mereka juga sempat berbincang-bincang," ujarnya, Senin (10/07/2023).
2. Pinjam motor korban untuk ambil mobil di Polres Tulungagung
Mujiatno menjelaskan, saat berbincang tersangka lalu meminjam motor milik korban dengan alasan hendak mengambil mobil temannya yang berada di Mapolres Tulungagung. Korban yang tidak curiga lalu menyerahkan sepeda motornya. Namun, saat ditunggu beberapa lama tersangka tidak cepat kembali. Saat dihubungi, tersangka mengaku masih belum selesai urusannya. Setelah itu SC, tidak dapat dihubungi kembali.
"Korban yang pada saat itu tidak menaruh curiga karena tersangka mengaku anggota polisi, dengan percaya meminjamkan motornya kepada tersangka," terangnya.
3. Ditangkap di daerah Wonogiri
Korban yang tersadar menjadi korban penipuan lalu melaporkan ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Mereka menemukan tersangka berada di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dengan bantuan Polsek Slogima, Polres Wonogiri, polisi akhirnya menangkap SC. Sepeda motor korban juga ditemukan di lokasi persembunyiannya. "Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota," pungkasnya.
Baca Juga: Tahanan di Lapas Tulungagung Jalani Akad Nikah, Tunda Bulan Madu
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.