Tidur Sekamar, Lima Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pamekasan
Tindak juga donk, pemilik kosnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pamekasan, IDN Times - Petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menangkap lima muda-mudi, Jumat (7/12). Mereka ditangkap karena ketahuan bermalam bersama dalam satu kamar kos di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
Baca Juga: Tertibkan Kawasan Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Dilawan Pedagang
1. Bukan muhrim, tidur sekamar
Kelima remaja yang tidur bersama itu terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan. Kedua remaja laki-laki itu berinisial FR (19) dan AB (17), warga Dusun Beringin, Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan.
Sedangkan ketiga wanita itu adalah berasal Dusun Trebung, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Masing-masing berinisial UH (34), TR (16) dan ST ( 18).
"Mereka mengaku tidur dalam satu kamar sejak Kamis malam," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman.
Baca Juga: Polisi Bongkar Warung Nasi di Pamekasan yang Disewakan untuk Mesum