Tertibkan Kawasan Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Dilawan Pedagang

Sesama pedagang harus guyub

Pamekasan, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Pamekasan menertibkan pedagang kaki lima di Arek Lancor, Senin (3/11). Arek Lancor ini jadi satu kawasan monumen yang terletak di pusat kota, tepat di seberang Masjid Jamik Asy-Syuhada. 

Saat ditertibkan pedagang melawan. Para pedagang itu tak mau gerobaknya diangkut. Suasana jadi kian memanas. Untung tidak sampai saling pukul, hanya cekcok mulut. 

Baca Juga: Waduh, Penderita HIV/AIDS di Pamekasa pada Tahun 2018 Sebanyak Ini

1. Alasan melawan

Tertibkan Kawasan Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Dilawan PedagangIDN Times/Musthofa Aldo

Sebenarnya sebelum penertiban, Pemkab Pamekasan telah menyiapkan lokasi berjualan yang baru. Lokasinya terletak di Tapsiun, yang merupakan bekas stasiun kereta api yang kini beralih fungsi menjadi pusat kuliner dan hiburan. 

Meski tempat baru yang disediakan Pemda sangat layak untuk berjualan, namun pedagang tetap menolak. Alasannya, mereka tidak mau ada gesekan dengan PKL yang sudah  lebih dulu berjualan di tapsiun. 

"Kami tidak mau ada gesekan antar pedagang," kata Muhtar, PKL Arek Lancor yang paling keras melawan petugas. 

Lagi pula, kata Muhtar, sesuai kesepakatan awal dengan Pemda, PKL Arek Lancor baru akan dipindah jika di Tapsiun benar-benar ada tempat yang kosong. "Pastikan dulu, ada tempat buat kami di sana," ujar dia. 

2. Hanya boleh jualan tiga hari dalam sepekan

Tertibkan Kawasan Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Dilawan PedagangIDN Times/Musthofa Aldo

Karena ada perlawanan pedagang, Satpol PP mulai melunak. Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Pamekasan, Misyanto, mengatakan pihaknya akan membicarakan dengan perwakilan pedagang terkait penertiban tersebut. 

Namun, dia mengingatkan PKL tidak boleh berdagang sepanjang Minggu di Arek Lancor. Dalam sepekan, PKL hanya boleh berdagang di akhir pekan, mulai Jumat sampai Minggu, dari pukul 16.30 sampai 22.00 WIB. 

Aturan itu tertuang Dalam peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbup nomor 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2008 diatur tentang penataan dan pemberdayaan PKL. 

"Selain itu tidak boleh jualan di Arek Lancor," ungkap Misyanto. 

Baca Juga: 5 Makanan Ini Mesti Kamu Coba Saat Berkunjung ke Pamekasan!

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya