TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rampas Sepeda Nasabah, Debt Collector Ditangkap Polisi Bangkalan

Ia merampasnya saat sedang dipakai

IDN Times/Musthofa Aldo

Bangkalan, IDN Times - Tim Resmob Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Yenu Rahman, warga Bulak Banteng, Kota Surabaya. Ia dicokok atas kasus perampasan dua sepeda motor warga Bangkalan. Saat melakukan aksinya, ia berpura-pura menyita motor korban dengan alasan menunggak cicilan.

Yenu memang leluasa mengeabui korban. Maklum, ia memang bekerja sebagai debt collector pada PT Sandi Jaya Perkasa Abadi di Surabaya sehingga tahu data para korbannya.  

Baca Juga: Sempat Terlibat Judi, Anggota DPRD Bangkalan Meninggal di Rumah Sakit

1. Motor diambil paksa saat dipakai keluarga korban

IDN Times/Musthofa Aldo

Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso mengatakan, dua sepeda motor yang dirampas masing-masing milik Susi Lastiarini, warga Kampung Sempar, Kecamatan Blega dan Rudi Agus Pujianto warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

Motor Susi diambil paksa saat dipakai keluarganya di sekitaran Terminal Bancaran. Sedang, motor milik Rudi, diambil di depan tempat tambal ban, Kelurahan Mlajah. Juga saat dipakai orang lain.

2. Korban menjebak pelaku dengan berpura-pura akan menebusnya

IDN Times/Musthofa Aldo

Tak terima diambil paksa, Susi dan Rudi kompak melapor pada 5 Januari lalu ke Polres Bangkalan. Sehari kemudian, penyidik mendapat celah untuk menangkap Yenu Rahman setelah Salah satu korban mengaku telah janjian dengan tersangka.

Mereka pun bertemu di Suramadu untuk menyerahkan uang menebus motor yang disita. Setelah menyita, Yenu sempat meminta tebusan sebesar Rp6 juta agar sepeda motor bisa dikeluarkan. Karena korban tak sanggup, Yenu pun menurunkan nominal tebusan menjadi Rp1,5 juta. 

Baca Juga: Kearifan Lokal, Bangkalan Diusulkan Gunakan Branding Kota Besi Tua

Berita Terkini Lainnya